Hakim Perintahkan Ibam Eks Konsultan Nadiem Ditahan, Jalani Vonis 4 Tahun Bui

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam divonis 4 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim memerintahkan Ibam ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani vonis tersebut.

"Menetapkan terdakwa ditahan," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Hakim menyatakan masa tahanan kota Ibam nan telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana penjara 4 tahun ini. Hakim menyatakan status Ibam sebagai tahanan kota telah berhujung pada 7 Mei 2026.

"Bahwa oleh lantaran majelis pengadil bakal menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dan oleh lantaran masa penahanan terdakwa berupa tahanan kota telah berhujung demi norma pada tanggal 7 Mei 2026, maka majelis pengadil beranggapan amar putusan kudu memerintahkan agar terdakwa dalam rumah tahanan negara untuk menjalani pidana penjara nan dijatuhkan," ujar hakim.

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News