Hakim: Noel Terima Uang Rp 3 M dan Ducati Scrambler dari 'Sultan' Kemnaker

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Majelis pengadil menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel terbukti menerima duit senilai Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker. Hakim menyatakan duit itu merupakan duit nonteknis dari hasil pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Hal itu disampaikan pengadil personil Alfis Setyawan saat membacakan amar putusan Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5/2026). Hakim mengatakan Noel menanyakan perkembangan investigasi Kejaksaan Agung mengenai dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Hakim mengatakan Noel meminta duit Rp 3 miliar dengan istilah 3 meter ke 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro. Hakim mengatakan Noel mengaku bakal menggunakan duit itu untuk menyelesaikan investigasi dari Kejaksaan tersebut.

"Terdakwa menanyakan kepada saksi Irvian Bobby Mahendro mengenai investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi nan memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan ditindaklanjuti. Terdakwa kepada saksi Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, 'Udah ini Anda selesaikan, ini butuh 3 meter.' Dan dijawab oleh saksi Irvian Bobby Mahendro, 'Apa tidak kurang, apa tidak bisa dikurangi Pak?' Dan oleh terdakwa, 'Wah, ini sudah paling murah.' 3 meter nan dimaksud adalah Rp 3 miliar," kata hakim.

Hakim mengatakan Bobby lampau menyerahkan duit Rp 1,5 miliar ke Noel. Uang itu berasal dari penjualan kendaraan nan dibeli dari duit nonteknis pengurusan sertifikat K3.

"Setelah pertemuan tersebut, saksi Irvian Bobby Mahendro kemudian menyiapkan duit sejumlah Rp 1,5 nan berasal dari duit nonteknis dari PJK3 nan dikumpulkan oleh nan bersangkutan," ujarnya.

Hakim mengatakan Bobby meminta support terdakwa lain dalam perkara ini ialah Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi untuk melunasi sisa permintaan duit Rp 3 miliar tersebut. Sekarsari memberikan duit Rp 1,2 miliar dan Supriadi memberikan duit Rp 300 juta nan berasal dari duit nonteknis.

"Untuk sisanya, saksi Irvian Bobby Mahendro meminta support kepada saksi Sekarsari Kartika Putri dan saksi Supriadi. Dan saksi Sekarsari Kartika Putri menggunakan duit nonteknis nan berasal dari PJK3 menyerahkan secara tunai sejumlah Rp 1,2 miliar kepada saksi Irvian Bobby Mahendro. Dan oleh saksi Supriadi menggunakan duit nonteknis nan berasal dari PJK3 menyerahkan duit sejumlah Rp 300 juta kepada saksi Irvian Bobby Mahendro," ujar hakim.

Hakim mengatakan duit Rp 3 miliar itu telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK. Pengembalian dilakukan melalui istri Noel, Silvia Rinita Harefa.

"Dan pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa melalui istri nan berkepentingan telah menyerahkan alias mengembalikan duit sejumlah 3 miliar rupiah tersebut kepada interogator KPK dengan langkah setor tunai ke rekening penampungan KPK perkara K3 Kemnaker," ujar hakim.

Hakim mengatakan Noel juga menanyakan motor apa nan cocok untuknya ke Bobby. Hakim mengatakan Noel terbukti menerima satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari Bobby.

"Terdakwa menghubungi saksi Irvian Bobby Mahendro dan menanyakan, 'Gimana motor, jadi nggak?' Atas dasar tersebut, kemudian saksi Irvian Bobby Mahendro melakukan
pembelian motor Ducati warna biru dongker di Ducati Indonesia flagship store nan kemudian mengirimnya ke rumah terdakwa. Terdakwa di depan persidangan telah
membenarkan telah menerima satu unit motor Ducati warna biru dongker dari saksi Irvian Bobby Mahendro," ucap hakim.

Selain itu, pengadil menyatakan tuntutan jaksa mengenai penerimaan duit Rp 1 miliar kepada Noel dari Bobby tidak terbukti. Hakim menyatakan tidak menemukan kebenaran persidangan nan bisa membuktikan penerimaan duit tersebut.

"Akan tetapi, Majelis Hakim tidak menemukan kebenaran norma berasas perangkat bukti nan mempunyai nilai pembuktian persidangan bahwa duit sejumlah Rp 1 miliar rupiah tersebut betul telah diterima oleh David dan kemudian telah diserahkan alias telah diterima oleh terdakwa. Oleh lantaran itu, berasas asas pembuktian menurut norma aktivitas pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan duit sejumlah Rp 1 miliar rupiah tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti," kata hakim.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Noel divonis balasan penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Hakim menghukum Noel bayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, pengadil juga menghukum Noel bayar duit pengganti Rp 3,435 miliar.

Hakim mengatakan kekayaan barang Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut dikurangi pengembalian duit Rp 3 miliar dari Noel. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima duit Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan duit itu merupakan duit nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta nan berasosiasi dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News