Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Majelis pengadil meminta aktivis kontraS Andrie Yunus dihadirkan di sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa 4 prajurit TNI. Hakim meminta oditur militer berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan Andrie.

Hal itu disampaikan pengadil saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Mulanya, oditur militer mengatakan interogator Puspom TNI sudah mengusulkan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie ke LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026, dan dijawab LPSK pada 31 Maret 2026.

"Apa jawabannya?" tanya hakim.

"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.

Oditur mengatakan surat panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab LPSK pada 16 April 2026. Oditur mengatakan Andrie tetap dalam perawatan bentuk dan psikis.

"Apa jawabannya?" tanya hakim.

"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini tetap dalam perawatan medis baik bentuk maupun psikis di RSCM," jawab oditur.

"Sampai dengan panggilan sidang pertama ini ada nggak?" tanya hakim.

"Sampai dengan saat ini, nan ada baru sampai panggilan kedua oleh interogator (Puspom TNI)," jawab oditur.

Hakim meminta oditur menyadari posisinya dalam perkara ini. Hakim mengatakan oditur bertindak untuk kepentingan korban sehingga keterangan Andrie Yunus menjadi perihal krusial dalam persidangan.

"Jadi begini oditur, Saudara itu kan dalam kapabilitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada nan dirugikan dalam perihal ini korban ialah Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, Saudara menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan Saudara ini kan tetap belum komplit lantaran belum bisa keterangan korban nan Saudara wakili itu di sini tidak terwadahi," kata hakim.

"Nah ini kudu dicarikan solusi sehingga korban itu kudu memberikan keterangan di persidangan," imbuhnya.

Hakim mengatakan tak masalah jika Andrie memberikan keterangan di persidangan dengan didampingi LPSK. Hakim mengatakan Andrie bisa datang secara virtual jika tak memungkinkan datang bentuk di ruang sidang dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

"Kan sekarang sudah di LPSK kan ya berati koordinasi lebih mudah. Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah lantaran itu menjadi kewenangan saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, apalagi jika misalnya tidak bisa datang secara fisik, datang secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam norma aktivitas kita diakomodir," ujar hakim.

Hakim memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Hakim bakal menggunakan kewenangan untuk menghadirkan Andrie jika oditur tak bisa menghadirkannya.

"Saya minta untuk diupayakan, kelak jika oditur tidak mampu, berati majelis pengadil dalam ini pengadil ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.

"Siap," jawab oditur.

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel dengan Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.

Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News