Hakim Militer: Tak Ada Operasi Intelijen di Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyimpulkan tidak ada operasi intelijen di kembali penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus oleh empat personil Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, pengadil mengatakan para Terdakwa melakukan penyiraman air keras lantaran sakit hati dengan tindakan Andrie nan menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Maret 2025 lampau dan mau memberikan pelajaran kepadanya.

Duduk sebagai Terdakwa adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa benar, terhadap para pelaku nan secara emosional tidak mengenal korban namun mempunyai dendam dan sakit hati terhadap korban, perihal ini termasuk dalam teori vicarious trauma," kata pengadil hakim personil Mayor Laut M. Zainal Abidin dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Garuda di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

Vicarious trauma adalah kondisi stres alias trauma emosional nan muncul akibat sering mendengar, melihat, alias terpapar cerita dan pengalaman traumatis orang lain.

Hakim menjelaskan operasi intelijen bukan tindakan spontan, melainkan dirancang secara sistematis dan berbasis pada tujuan strategis negara.

Operasi intelijen, terang hakim, tidak dibangun atas kemarahan pribadi tetapi kalkulasi kepentingan negara.

"Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah aktivitas nan dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara," tutur hakim.

"Bahwa benar, dalam bumi intelijen terdapat prinsip krusial bahwa intelijen adalah perangkat negara, bukan perangkat emosi. Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara," lanjutnya.

Atas dasar itu, pengadil memandang untuk menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, semestinya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah alias otorisasi, struktur komando, perencanaan operasi, support sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, sistem evaluasi, dan pertanggungjawaban.

Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka susah menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi.

"Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat susah secara ahli maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi," tutur hakim.

Dalam perihal ini pengadil juga menyinggung keterangan mahir intelijen strategis, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, nan dihadirkan di persidangan.

Hakim mengatakan mahir menyebut jika suatu tindakan memperlihatkan emosi individual dan ketidakteraturan, maka menjadi parameter bukan operasi intelijen resmi suatu institusi.

"Majelis pengadil dalam perihal ini mendasari pendapat mahir tersebut, menegaskan dan meyakini jika perbuatan Terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," kata hakim.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang Terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa I dan Terdakwa II berkedudukan sebagai penyelenggara alias penyiram air keras kepada Andrie.

Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan balasan lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.

Lebih lanjut, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.

"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.

Para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).

Putusan tersebut belum inkrah lantaran Oditur dan para Terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan personil Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri. Panitera Lettu Chk Rekika Bangun.

Sementara Oditur atas nama Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional