Hakim Ketua Dewan Pembina Daycare Little Aresha Klaim Pinjamkan Identitas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Rafid Ihsan Lubis, seorang pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu, memberikan penjelasan mengenai dirinya menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta nan sekarang tengah tersangkut dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak. Rafid menjelaskan dirinya masuk ke struktur yayasan itu pada 2021 untuk sekadar memberikan support hukum.

Klarifikasi Rafid disampaikan oleh ahli bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Tais, Harry Puteratama dan Humas PN Tais, Farrel Alanda Fitrah, seperti dilihat detikcom di situs resmi marinews.mahkamahagung.go.id. Rohmat memberikan penjelasan berasas penjelasan pengadil nan bersangkutan.

Dalam klarifikasinya, Rafid menyampaikan namanya masuk susunan organisasi penitipan anak tersebut berasal pada 2021. Pada suatu kesempatan, dua orang pendiri yayasan meminta pertolongannya untuk keperluan pembentukan badan norma yayasan penitipan anak tersebut.

"Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa mempunyai suatu upaya penitipan anak nan sudah melangkah namun belum berbentuk badan hukum," ujar Rohmat saat membacakan penjelasan Rafid, Selasa (28/4/2026).

Rohmat menyebut Rafid Ihsan Lubis sempat memberikan support pemberian arsip identitas pribadinya. Namun nan berkepentingan mengakui telah meminta agar namanya dihapus dalam struktur ketika yayasan sudah berbentuk badan hukum.

"Yang berkepentingan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan norma sudah berdiri, maka nama nan berkepentingan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu nan berkepentingan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS," imbuhnya.

Rafid juga mengaku, selama ini, tidak pernah menerima hadiah ataupun turut serta dalam permodalan, operasional, dan pengambilan keputusan apapun mengenai yayasan tersebut. Bahkan dia mengaku tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan norma pendirian yayasan itu.

"Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, nan berkepentingan tidak tahu dan tidak pernah diberitahu atas terbitnya akta notaris, nan berkepentingan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. nan berkepentingan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan norma tersebut," tutur Rohmat.

Dalam klarifikasinya, Rafid juga mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 dengan meminjamkan arsip identitas pribadinya. Untuk dia menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, family korban, maupun kepada lembaga Mahkamah Agung.

"Yang berkepentingan juga menyampaikan penyesalan nan mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi nan berkepentingan pribadi," ujar dia.

Seorang Hakim Masuk Struktur Organisasi Little Aresha

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha menyita perhatian publik. Salah satu nan menjadi sorotan adalah daftar struktur organisasi yayasan nan menaungi daycare tersebut. Terselip nama Rafid Ihsan Lubis dalam daftar itu, nan rupanya adalah seorang hakim.

Daftar struktur organisasi yayasan itu tersebar luas di bumi maya. Nama Rafid Ihsan Lubis terdaftar sebagai Ketua Dewan Pembina. Warganet pun mengungkap identitas Rafid nan adalah seorang hakim.

"Ketua majelis pembina: rafid ihsan lubis (Hakim PN Tais Bengkulu)," cuit akun X @AIADigibuy dilihat detikJogja, Senin (27/4/2026).

(maa/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News