Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim mengingatkan saksi dalam kasus dugaan suap mengenai importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk memberikan keterangan nan benar.
Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut adalah Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, jaksa awalnya mengingatkan Sisprian untuk tidak menggunakan kata "mungkin" saat memberi kesaksian.
"Jangan pakai kata mungkin, Pak. Di sidang kita tidak boleh kata mungkin. Izin Majelis, ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata mungkin agar saksi bisa memahami," kata jaksa.
Hakim lampau mengingatkan Sisprian untuk tidak menggunakan kata "mungkin". Hakim meminta Sisprian memberi kesaksian apa nan dilihat, didengar dan dialami.
"Kemungkinan itu kan sesuatu yang... sesuatu nan tidak bisa dipastikan, ya. Mungkin begini, mungkin begitu, ya? Ya, itu keterangan saksi tidak boleh seperti itu," kata hakim.
Hakim juga meminta saksi untuk menjawab tidak tahu jika memang tidak mengetahui apa nan ditanyakan. Hakim mengingatkan Sisprian sudah disumpah.
"Kalau saksi tidak punya keyakinan, enggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi jika saksi punya iman, punya agama, ya. Agama apa pun juga, ya. Itu melarang untuk mengatakan sesuatu nan tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak jika dimintai pertanggungjawaban di alambaka nanti, ya?" kata hakim.
"Baik, nan Mulia," jawab Sisprian.
Hakim kembali mengingatkan Sisprian memberi keterangan apa adanya, tidak menguntungkan alias merugikan siapapun.
"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di alambaka kelak kerabat masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya," kata hakim.
"Baik, nan Mulia," kata Sisprian.
John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan duit sejumlah Rp61 miliar dan pemberian akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai bakal dituntut dalam berkas terpisah.
Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
(yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·