Hakim: Ibam Tahu 5 Risiko Chromebook dan 3 Kelemahan Teknis Sejak Januari 2020

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Majelis pengadil menyatakan mantan konsultan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam, sejak awal telah mengetahui akibat penggunaan Chromebook. Hakim menyatakan Ibam juga mengetahui tiga kelemahan teknis Chromebook.

"Terdakwa bukanlah konsultan eksternal nan berdiri di luar struktur pengambilan keputusan, melainkan engineer leader nan ditempatkan secara organik dalam tim wartek Kementerian, dengan akses langsung kepada menteri dan staf menteri dengan honorarium nan setara dengan pejabat eselon tinggi," kata pengadil personil Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Dan dengan peran mengarahkan tim teknis ke arah keputusan nan telah dikunci sebelumnya, sehingga bangunan kesadaran melakukan salah justru terpenuhi dalam diri terdakwa lantaran terdakwa mengetahui lima akibat Chromebook sejak tanggal 23 Januari 2020, mengetahui tiga kelemahan teknis sejak tanggal 21 Januari 2020 sebagaimana bukti T13," tambah hakim.

Hakim mengatakan lima akibat Chromebook tersebut adalah stok Chromebook tidak mencukupi permintaan volume tinggi, perangkat tersebut mengunci pengguna ke dalam ekosistem Google. Kemudian, Chromebook memerlukan hubungan internet nan memadai, tidak kompatibel dengan aplikasi-aplikasi nan telah ada, serta belum tersedianya organisasi belajar pembimbing nan bakal menyulitkan penggunaan Chromebook.

Hakim mengatakan tiga kelemahan teknis Chromebook ialah keterbatasan hubungan internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows. Hakim mengatakan Ibam hanya menonjolkan kelebihan ChromeOS tapi tak memaparkan tiga kelemahan tersebut pada rapat.

"Dalam perihal ini, kebenaran bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan
menuangkan dalam engineering pembaruan tiga kelemahan Chromebook ialah keterbatasan
koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap
diperlukannya perangkat berbasis Windows. Namun pada rapat-rapat berikutnya
tetap memaparkan Chromebook dengan hanya menonjolkan kelebihan ChromeOS dan tidak memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang," ujar hakim.

Hakim menyatakan Ibam juga mengetahui dan ikut menyembunyikan slide nilai atas intruksi eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani di bulan Mei-Juni 2020. Hakim menyatakan Ibam mengetahui nilai pasar Chromebook senilai Rp 2 juta.

"Oleh lantaran kebenaran norma menunjukan terdakwa bukan pihak pinggiran alias marginal tokoh nan sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif nan mempunyai agensi nyata dalam peristiwa pidana nan terjadi dengan kapabilitas ahli tinggi nan secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi sebuah kebijakan nan telah diketahui mengandung kelemahan teknis fundamental," ujar hakim.

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. (mib/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News