Hakim federal Amerika Serikat memblokir patokan baru pemerintahan Presiden Donald Trump nan membatasi masa tinggal mahasiswa asing, peserta program pertukaran, dan wartawan di AS.
Hakim Distrik AS F. Dennis Saylor di Boston mengabulkan gugatan nan diajukan koalisi serikat pekerja dan golongan pembelaan pendidikan tinggi pada Senin (14/9).
Dikutip dari Reuters, putusan tersebut keluar sehari sebelum patokan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dijadwalkan berlaku.
Aturan tersebut bakal mengakhiri sistem duration of status nan selama ini memungkinkan mahasiswa asing tinggal di AS selama mereka tetap memenuhi ketentuan program pendidikan. Pemerintah Trump sebelumnya menetapkan pemisah waktu baru dengan argumen keamanan nasional dan untuk mencegah penyalahgunaan program visa.
Namun, Saylor menilai argumen nan digunakan DHS untuk mengubah kebijakan tersebut sangat lemah. Menurut dia, pemerintah tidak memenuhi kewajibannya berasas Undang-Undang Prosedur Administratif (Administrative Procedure Act) untuk menanggapi beragam keberatan terhadap patokan tersebut dan mempertimbangkan pengganti nan tidak terlalu membebani.
Dalam putusannya, Saylor juga menyoroti akibat patokan tersebut terhadap lembaga pendidikan tinggi dan para mahasiswa asing nan belajar di AS.
Mahasiswa Asing Dibatasi Maksimal 4 Tahun
Aturan nan diblokir tersebut sebelumnya dijadwalkan bertindak pada Selasa (15/9). Berdasarkan patokan DHS, mahasiswa dengan visa F dan peserta pertukaran dengan visa J bakal mendapat izin tinggal untuk jangka waktu tertentu, bukan lagi berasas lamanya program mereka.
Masa tinggal mahasiswa dan peserta pertukaran dibatasi hingga maksimal empat tahun dalam satu periode. Jika memerlukan waktu lebih lama untuk menyelesaikan program, mereka kudu mengusulkan perpanjangan izin tinggal.
Sementara wartawan asing dengan visa I dibatasi hingga 240 hari. Mereka dapat mengusulkan perpanjangan andaikan memerlukan waktu lebih lama untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Aturan tersebut merupakan perubahan dari sistem duration of status nan telah bertindak selama puluhan tahun. DHS mengatakan perubahan diperlukan agar pemerintah dapat lebih mudah memastikan pemegang visa tetap memenuhi ketentuan selama berada di AS.
Hakim Soroti Dampak ke Pendidikan Tinggi
Dalam pertimbangannya, Saylor menilai sistem duration of status telah memungkinkan puluhan juta mahasiswa dan peneliti asing datang ke AS selama lebih dari lima dekade.
Ia juga memperingatkan patokan baru dapat memberikan akibat besar terhadap universitas riset seperti Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Harvard. Perubahan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerugian ratusan juta dolar dan menurunkan jumlah mahasiswa asing.
Kebijakan ini sebelumnya memang menuai penolakan dari kalangan pendidikan tinggi. Sejumlah organisasi pendidikan dan serikat pekerja menggugat patokan tersebut lantaran menilai perubahan sistem bakal menambah beban administratif bagi mahasiswa, universitas, dan pemerintah.
Bagian dari Pengetatan Kebijakan Imigrasi Trump
Pembatasan masa tinggal tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintahan Trump nan memperketat patokan bagi mahasiswa asing.
Pada Agustus 2025, pemerintahan Trump mulai mendorong patokan nan membatasi mahasiswa asing tinggal di AS maksimal empat tahun. Kebijakan itu mencakup wartawan asing, nan masa tinggalnya dibatasi 240 hari dengan kemungkinan perpanjangan. Khusus wartawan China, pemisah awalnya 90 hari.
Pemerintahan Trump sebelumnya juga memperketat pemeriksaan dan pencabutan visa mahasiswa asing. Pada Mei 2025, misalnya, Departemen Luar Negeri AS berencana memeriksa akun media sosial mahasiswa asing nan mengusulkan visa pelajar dan visa pertukaran.
Kebijakan tersebut juga berakibat pada mahasiswa Indonesia. Saat pemerintah Trump berupaya melarang Harvard menerima mahasiswa asing pada Mei 2025, Kementerian Luar Negeri RI menyebut terdapat 87 mahasiswa Indonesia nan tengah belajar di kampus tersebut.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·