Hakim Alihkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan terhadap Nadiem ini mulai bertindak besok.

Pengabulan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang nan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa nan bertempat tinggal di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ungkap Purwanto saat membaca amar pengabulan permohonan pengalihan penahanan Nadiem.

Meski mengabulkan permohonan tersebut, pengadil turut menjelaskan hal-hal nan wajib dipatuhi oleh Nadiem sebagai syarat-syarat penahanan rumah. Adapun sejumlah syarat tersebut yakni:

A. Terdakwa wajib berada di dalam rumah kediamannya nan bertempat tinggal di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 108 RT/RW 01/02 di Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

B. Terdakwa dilarang meninggalkan rumah kediamannya dengan argumen apapun kecuali:

1. Menjalani tindakan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 dan perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Abdi Waluyo alias rumah sakit lain nan ditunjuk.

2. Keperluan kontrol medis nan telah mendapat izin tertulis terlebih dulu dari Ketua Majelis Hakim berasas rekomendasi tertulis dari master nan merawat.

3. Menghadiri persidangan sesuai agenda nan telah ditentukan oleh Majelis Hakim.

C. Terdakwa wajib bersedia dipasang perangkat pemantau elektronik pada tubuhnya andaikan sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi alias mengganggu kegunaan perangkat tersebut, wajib segera melaporkan andaikan terjadi kerusakan, dan wajib memastikan perangkat selalu aktif dan terisi daya.

D. Terdakwa wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu, ialah har Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, selain Terdakwa berhalangan lantaran kondisi kesehatan pasca operasi nan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

E. Terdakwa wajib menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, dan seluruh arsip perjalanan lainnya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 1x24 jam sejak penetapan ini ditetapkan.

F. Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, alias berkomunikasi dengan saksi-saksi alias Terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya.

G. Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, alias keterangan apapun kepada media massa mengenai perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim.

H. Terdakwa dilarang menerima tamu selain personil family inti (suami, istri, alias anak kandung), penasihat norma nan terdaftar dalam berkas perkara, dan tenaga medis nan merawat berasas surat tugas dari rumah sakit.

I. Terdakwa wajib memberikan akses kepada petugas nan ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk sewaktu-waktu memasuki dan memeriksa rumah kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat penahanan rumah.

J. Terdakwa wajib datang dalam setiap persidangan sesuai agenda nan ditentukan selain berhalangan lantaran kondisi kesehatan pasca operasi nan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dalam pengabulan tersebut juga, majelis pengadil menjelaskan andaikan Nadiem melanggar salah satu alias lebih syarat nan diatur, maka jenis penahanan bakal dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara.

"Lima, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini, mengawasi penyelenggaraan penahanan rumah, dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Majelis Hakim," jelas hakim.

"Enam, memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh hakim.

Purwanto menegaskan, mempertimbangkan majelis pengadil dalam mengabulkan permohonan ini atas dasar aspek kesehatan Nadiem dan tidak lantaran aspek lain.

"Apalagi ada nan menjanjikan sesuatu kepada Saudara, segera laporkan, ya. Tidak ada sama sekali pun dari Majelis Hakim. Demikian ya," pungkasnya.

Sementara Nadiem mengaku merasa berterima kasih atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan dirinya oleh hakim.

"Saya hanya mau mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya mau berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," imbuh dia.

(kuf/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News