Hak Jawab Yaqut Cholil Qoumas: Tidak Pernah Ada Penerimaan-Pemberian Uang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya memberikan kewenangan jawab mengenai pemberitaan di kumparan pada 13 April 2026 nan berjudul "KPK: Penyidik Sita Uang USD 1 Juta nan Diduga Buat Kondisikan Pansus Haji".

Gus Yaqut membantah pernah menerima duit mengenai kasus kuota haji, serta tidak pernah memberikan duit kepada Pansus Haji baik langsung maupun melalui perantara.

Berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi Selengkapnya

Kami, Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.E., S.H., M.H., Elvin Sasa Simbolon, S.H., M.H., dkk., Para advokat dan kkonsultan norma nan tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, berdomisili di Jalan Madiun No. 16, Menteng, Jakarta Pusat, berasas Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Februari 2026 (Lampiran-1), oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Yaqut Cholil Qoumas ("klien").

Pemberitaan media elektronik KumparanNEWS pada tanggal 13 Maret 2026 dengan titel "KPK: Penyidik Sita Uang USD 1 Juta nan Diduga Buat Kondisikan Pansus Haji" memuat frasa afirmatif seperti “Yaqut untuk mencoba mengkondisikan” tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi berimbang, dan dengan penggunaan diksi afirmatif nan menimbulkan kesan seolah-olah peristiwa tersebut merupakan kebenaran nan telah terbukti.

Pemberitaan demikian tidak hanya mengaburkan pemisah antara dugaan dan fakta, tetapi juga membentuk persepsi publik nan mengarah pada penghakiman terhadap pengguna kami sebelum adanya pembuktian dalam proses peradilan. Oleh lantaran itu, melalui surat ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan dimaksud.

Adapun Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan atas dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 1 nomor 11, nomor 12, dan nomor 13 UU Pers mengatur ketentuan mengenai Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi sebagai berikut:

- Pasal 1 nomor 11 UU Pers

"Hak Jawab adalah kewenangan seseorang alias sekelompok orang untuk memberikan tanggapan alias sanggahan terhadap pemberitaan berupa kebenaran nan merugikan nama baiknya."

- Pasal 1 nomor 12 UU Pers

"Hak Koreksi adalah kewenangan setiap orang untuk mengoreksi alias membetulkan kekeliruan info nan diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain."

- Pasal 1 nomor 13 UU Pers

"Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi alias koreksi terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, alias gambar nan tidak betul nan telah diberitakan oleh pers nan bersangkutan."

2. Bahwa KumparanNEWS selaku Pers Nasional mempunyai tanggungjawab untuk memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas prasangka tak bersalah, melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi sebagaimana nan diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Pers, nan diuraikan sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers

(1) Pers nasional bertanggung jawab memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma kepercayaan dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas prasangka tak bersalah.

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi

3. Bahwa Berita nan diterbitkan oleh KumparanNEWS telah merugikan dan mencemarkan nama baik pengguna kami, tidak menghormati asas prasangka tak bersalah, serta menghina harkat dan martabat Klien Kami, keluarga, serta pihak-pihak nan mengenai dengan nama baik/kredibilitas Klien Kami. Berita tersebut tidak mencerminkan kebenaran serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini nan tidak betul alias mengandung kekeliruan nan menyesatkan pembaca, pendengar, dan/atau penonton sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan penegakan norma nan sedang dihadapi oleh pengguna kami.

Adapun berbareng ini kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi nan melekat pada pengguna kami sebagai pihak nan dirugikan atas berita, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Pemberitaan kerabat telah membentuk kesan seolah-olah pengguna kami telah pasti melakukan pemberian uang, padahal perihal tersebut tidak betul dan tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang kepada pengguna kami.

Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan duit oleh pengguna kami dan tidak pernah ada pemberian duit oleh pengguna kami, baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu nan mengaku menerima perintah dari pengguna kami alias melaksanakan perintah pengguna kami mengenai perihal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak betul dan kudu dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran nan telah final dan terbukti.

Klien kami juga tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai keberadaan duit USD 1 juta tersebut, tidak pernah ditunjukkan alur duit dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan alias konfrontasi mengenai asal-usul duit tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima duit itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan duit itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain.

Dalam keadaan seperti itu, pemberitaan nan menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi "pemberian" oleh Klien Kami telah membentuk persepsi bahwa pengguna kami telah melakukan perbuatan tersebut dan, dengan sendirinya, telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan corak trial by the press nan nyata-nyata mencederai asas prasangka tidak bersalah dan kewenangan pengguna kami untuk memperoleh proses norma nan adil.

b. Pemberitaan kerabat bertumpu pada keterangan sepihak abdi negara penegak norma dan tidak mencerminkan prinsip keberimbangan.

Faktanya, narasi nan Saudara tayangkan dibangun nyaris seluruhnya dari pernyataan abdi negara penegak norma dalam suatu konvensi pers. Dalam tulisan nan kami telaah, abdi negara penegak norma menyatakan duit tersebut "diduga disiapkan Yaqut", "diserahkan Yaqut", alias "sudah diterima ZA", sementara pada saat nan sama tidak ada ruang nan berimbang nan diberikan kepada pengguna kami untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan. Padahal salah satu personil Pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya perihal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud.

Hal ini menunjukkan bahwa buletin tidak menghadirkan gambaran nan utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak abdi negara penegak norma menjadi seolah-olah kebenaran materiil.

c. Pemberitaan kerabat telah melampau koridor "dugaan" dan bergerak ke arah penghukuman publik.

Dalam perkara pidana, terlebih nan belum pernah diputus oleh putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan. Namun pemberitaan nan Saudara tayangkan justru menggunakan frasa nan berkarakter afirmatif dan menghakimi, misalnya "disiapkan Yaqut", "diserahkan Yaqut", alias "uang dari Yaqut sudah di tangan perantara", sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah kebenaran hukumnya telah selesai.

Cara pemberitaan dalam Berita telah nyata-nyata membentuk opini penghukuman terhadap pengguna kami. Saudara nan tidak menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan kebenaran dan opini nan menghakimi, dan tidak menerapkan asas prasangka tak bersalah telah melanggar Pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik ("Kode Etik Jurnalistik").

d. Klien kami telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pihak-pihak nan relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi.

Perlu kami sampaikan bahwa pengguna kami pernah berjumpa dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ("BPK RI") untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta penjelasan terhadap pihak-pihak nan menyatakan adanya aliran biaya dan/atau pemberian dana, namun pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi alias dikonfrontasi secara terbuka dan objektif.

Hal ini menunjukkan bahwa pengguna kami tidak pernah mengelak untuk mengungkapkan kebenaran materiil, sebaliknya, justru Klien Kami nan aktif meminta agar kebenaran tersebut diuji secara berimbang.

e. Patut diduga terdapat pengalihan rumor dari persoalan operasional nan sesungguhnya ke arah kriminalisasi terhadap kebijakan dan pribadi pengguna kami.

Kami menduga ada kemungkinan upaya untuk menutupi praktik-praktik nan sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan SISKOHAT dan/atau pengisian kuota, dengan langkah mengalihkan rumor ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota alias apalagi pada tuduhan suap Pansus DPR RI.

Padahal, akar persoalan nan justru muncul adalah pada sistem pengisian kuota dan keterkaitannya dengan SISKOHAT. Dengan demikian, sangat mungkin rumor USD 1 juta ini dipublikasikan untuk membangun opini nan mengaburkan sumber masalah nan sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji.

f. Jika sungguh mau menelusuri arus uang, maka nan kudu dibongkar adalah pihak-pihak nan betul-betul mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan duit tersebut

Apabila betul ada duit terdapat aliran dana, maka penegakan norma nan serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak nan betul-betul mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan duit tersebut, serta kepada siapa duit itu diarahkan. Dalam perihal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap Klien Kami sudah terlebih dulu dibentuk di ruang publik.

g. Apabila betul terdapat pihak nan baru menyerahkan alias mengembalikan duit setelah sekian lama dan setelah perkara kuota haji dipersoalkan, maka perihal itu justru menuntut pembongkaran total terhadap siapa nan sebenarnya berada di kembali duit tersebut

Jika menurut pemberitaan ada duit nan baru kemudian disita alias dikembalikan setelah perkara ini menjadi sorotan, maka itu bukan argumen untuk langsung menempelkan stigma kepada pengguna kami, melainkan argumen untuk secara serius membongkar siapa nan mengetahui duit itu sejak awal, siapa nan memegang, siapa nan memerintahkan, siapa nan menerima, dan siapa nan mengembalikan. Tanpa itu semua, penyebutan nama pengguna kami dalam titel dan isi buletin sebagai sumber dari duit tersebut hanyalah corak penghakiman dan tidak menghormati asas prasangka tak bersalah.

h. Pemberitaan kerabat mengabaikan kebenaran krusial bahwa penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M telah diaudit oleh BPK RI dan apalagi menghasilkan efisiensi biaya nan signifikan.

Perlu dipahami publik bahwa terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M telah dilakukan audit oleh BPK RI, dan dalam hasil audit tersebut apalagi BPK RI menyatakan adanya biaya efisiensi kurang lebih sebesar Rp 600 miliar. Karena itu, sangat tidak setara andaikan kebijakan alias penyelenggaraan nan justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengkondisian politik, tanpa pembuktian nan utuh serta klarifikasi/verifikasi nan berimbang kepada pengguna kami. Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan kerabat tidak menempatkan kebenaran secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian nan paling sensasional dan paling merugikan nama baik pengguna kami.

Tim pengacara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, Melissa Anggraini (kiri), Dodi S. Abdulkadir (tengah), Elvin Sasa Simbolon (kanan). Foto: Dok. Istimewa

4. Bahwa KumparanNEWS melalui buletin telah melanggar tanggungjawab hukumnya selaku Pers Nasional untuk menyiarkan info nan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dalam kasus-kasus nan tetap dalam proses penegakan norma dan belum adanya putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Pers beserta Penjelasannya. Adapun Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers kami uraikan sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers

"Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi alias membikin konklusi kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus nan tetap dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak nan mengenai dalam pemberitaan tersebut."

5. Bahwa KumparanNEWS melalui Berita telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik nan mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik

"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan kebenaran dan opini nan menghakimi, serta menerapkan asas prasangka tak bersalah."

Adapun Kode Etik Jurnalistik menafsirkan Pasal 3 dengan uraian sebagai berikut:

a. Menguji info berfaedah melakukan check and recheck tentang kebenaran info itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang alias waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini nan menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, ialah pendapat nan berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas prasangka tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

6. Bahwa buletin telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 ayat (1) UU Pers dengan uraian sebagai berikut:

a. KumparanNEWS dalam menulis buletin tidak menguji kebenaran info berasas kebenaran alias setidak-tidaknya fakta/kebenaran nan telah diuji berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.

b. KumparanNEWS dalam menulis Berita tidak memberikan ruang alias waktu pemberitaan nan proporsional, apalagi tidak melakukan penjelasan terhadap posisi dan pendapat Klien Kami sebagai pihak nan namanya dicantumkan dalam Berita.

c. KumparanNEWS dalam menulis Berita didasari oleh opini dan interpretasi wartawan, bukan berasas kebenaran nan sebenarnya terjadi.

d. KumparanNEWS tidak menerapkan asas prasangka tak bersalah nan menjelaskan prinsip tidak menghakimi seseorang, lantaran mencampurkan klaim sepihak dengan formulasi nan menghakimi.

e. KumparanNEWS dalam menulis buletin telah merugikan kehormatan, martabat, dan nama baik pengguna kami.

7. Bahwa buletin telah menyimpangi norma kesusilaan dan kepatutan moral nan hidup dan berkembang secara universal dalam masyarakat Indonesia lantaran buletin tidak mencerminkan nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan penghargaan atas Hak Asasi Manusia.

8. Bahwa krusial pula kiranya untuk kami sampaikan berasas ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, tindakan KumparanNEWS menggunakan buletin nan keliru dan menyesatkan serta kegagalan KumparanNEWS dalam menindaklanjuti Hak Jawab Klien Kami ini dapat berakibat pada adanya suatu akibat norma pidana sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (2) UU Pers

"Perusahaan pers nan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kami meminta agar KumparanNEWS:

a. Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini secara proporsional dan setara, pada web, tautan, platform dan kanal nan sama dengan Berita;

b. Mengubah titel dan isi buletin nan berkarakter afirmatif dan menghakimi menjadi formulasi nan jelas menempatkan perkara ini sebagai dugaan nan belum terbukti;

c. Menghapus alias memperbaiki bagian-bagian nan menyatakan seolah-olah telah terjadi pemberian duit oleh pengguna kami tanpa konfirmasi nan patut dan proporsional;

d. Menerbitkan penjelasan dan permintaan maaf kepada pengguna kami dan kepada publik atas pemberitaan nan tidak akurat, tidak berimbang, dan menghakimi tersebut;

e. Melaksanakan hal-hal tersebut di atas selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak Hak Jawab dan Hak Koreksi ini diterima.

Klien kami mencadangkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan setiap dan segala corak tindakan norma baik berasas UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak untuk melindungi dan memihak kepentingan norma Klien Kami dari setiap dan seluruh akibat kerugian nan ditimbulkan atas Berita nan diterbitkan oleh KumparanNEWS.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini Kami sampaikan, terima kasih.

Hormat Kami,

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan