Hak Eksklusif Infrastruktur Telekomunikasi Hingga 2047 Disorot

Sedang Trending 20 jam yang lalu
Hak Eksklusif Infrastruktur Telekomunikasi Hingga 2047 Disorot ilustrasi sarana telekomunikasi.(MI)

PERPANJANGAN kerja sama PT BTS Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Badung hingga 2047 menuai sorotan dari Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN). Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mengawasi potensi praktik monopoli dalam pemberian kewenangan eksklusif atas prasarana telekomunikasi di wilayah tersebut.

Sorotan tersebut merujuk pada salinan info Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar mengenai Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT BTS Tbk selaku Penggugat/Pembanding II atas Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Kamilov mengatakan putusan nan memperpanjang kerja sama hingga 2047 perlu dilihat tidak hanya dari perspektif hubungan kontraktual, tetapi juga dari sisi persaingan usaha. Menurut dia, lama kerja sama nan panjang dan pemberian kewenangan eksklusif berpotensi membatasi ruang bagi pelaku upaya lain untuk masuk ke pasar prasarana telekomunikasi di Badung.

“Persisnya memang monopoli, hanya saja responsnya tetap rendah,” kata Kamilov dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Menurut dia, kewenangan eksklusif dalam jangka panjang dapat memberikan posisi nan dominan kepada satu pelaku upaya dalam penyediaan prasarana telekomunikasi. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian lantaran kebutuhan terhadap jasa telekomunikasi di Kabupaten Badung terus berkembang.

Kamilov mengatakan tingginya penggunaan info dan jasa seluler di Badung membikin kebutuhan terhadap prasarana telekomunikasi juga semakin besar. Menurut dia, kondisi tersebut dapat membikin kesempatan pelaku upaya lain untuk masuk dan menawarkan jasa serupa semakin terbatas andaikan kewenangan eksklusif diterapkan secara luas.

“Bali Towerindo bisa dilaporkan andaikan nantinya terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Namun, Kamilov mengingatkan putusan banding tersebut tetap dapat diikuti dengan proses norma lanjutan. Karena itu, menurut dia, status norma perkara perlu diperjelas sebelum menentukan langkah dari perspektif persaingan usaha.

Kamilov mengaku belum mengetahui secara pasti apakah perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi. Menurut dia, perkembangan proses norma menjadi krusial lantaran penyelenggaraan kewenangan eksklusif kudu dilihat berasas status dan isi putusan nan telah berkekuatan norma tetap.

“Kalau mereka tetap menang sampai tahap kasasi hingga PK, secara norma kewenangan eksklusif tersebut tetap berjalan,” kata Kamilov.

Meski demikian, dia menegaskan aspek persaingan upaya tetap dapat menjadi perhatian andaikan penyelenggaraan kewenangan eksklusif tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip persaingan upaya nan sehat.

Menurut Kamilov, pihak nan merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada KPPU andaikan terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha. Pihak nan berpotensi terdampak, kata dia, tidak hanya Pemerintah Kabupaten Badung, tetapi juga masyarakat dan pelaku upaya penyedia prasarana base transceiver station (BTS) nan kehilangan kesempatan untuk menjalankan upaya di wilayah tersebut.

“Pihak nan merasa dirugikan, baik Pemkab Badung, masyarakat, maupun pelaku upaya BTS, dapat melaporkan lantaran mereka tidak mendapatkan kewenangan untuk berupaya dalam upaya nan sama,” tuturnya.

Kamilov mengatakan keberadaan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap tidak serta-merta menghilangkan kewenangan KPPU untuk memandang dugaan praktik persaingan upaya dalam pelaksanaannya. Menurut dia, tindakan para pihak setelah putusan berkekuatan norma tetap menjadi salah satu perihal nan perlu diperhatikan.

Dia menjelaskan andaikan putusan diterima para pihak dan tidak terdapat upaya norma dalam pemisah waktu nan ditentukan, putusan dapat berkekuatan norma tetap. Setelah itu, kata dia, akibat penyelenggaraan putusan terhadap persaingan upaya dapat menjadi bahan perhatian andaikan terdapat pihak nan merasa dirugikan.

“Kalau sudah inkrah, Pemkab Badung dapat membujuk masyarakat dan pelaku upaya untuk membikin laporan kepada KPPU,” katanya.

Menurut Kamilov, Pemerintah Kabupaten Badung mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan kebijakan kerja sama tidak menutup kesempatan pelaku upaya lain untuk berkompetisi.

“Sebenarnya, Pemkab Badung mempunyai dua tanggung jawab, ialah tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Kamilov juga menyoroti andaikan perpanjangan kerja sama dilakukan tanpa melalui tender baru dan kemudian memberikan kewenangan eksklusif dalam cakupan nan luas. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dianalisis berasas prinsip persaingan upaya dengan memperhatikan tingkat penguasaan pasar oleh pelaku upaya nan memperoleh kewenangan eksklusif.

“Hal itu perlu dilihat dari sisi persaingan upaya di bagian teknologi. Pertama-tama, kudu dilihat tanggung jawabnya dan seberapa besar penguasaan pasarnya,” ujarnya.

Dia mengatakan tingkat penguasaan pasar menjadi salah satu aspek nan dapat digunakan untuk memandang potensi kekuasaan pelaku usaha. Menurut Kamilov, semakin besar penguasaan pasar, semakin krusial pula bagi otoritas persaingan upaya untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan posisi dominan.

“Kalau penguasaan pasar berada di atas 80% alias 70%, itu menunjukkan adanya penguasaan pasar nan sangat besar dan bisa mengarah pada monopoli,” kata Kamilov.

Menurut dia, minimnya pesaing dapat mengurangi pilihan masyarakat dalam memperoleh layanan. Kondisi tersebut juga dapat mengurangi tekanan persaingan terhadap nilai dan kualitas layanan. “Tidak adanya kejuaraan juga dapat membikin nilai tidak mempunyai tekanan untuk turun,” ujarnya.

Dia mengatakan pelaku upaya nan menguasai pasar mempunyai pengaruh lebih besar terhadap nilai lantaran konsumen mempunyai pilihan nan lebih terbatas untuk beranjak kepada penyedia jasa lain. “Sebab, ketika satu pihak menguasai pasar, dia juga mempunyai pengaruh besar terhadap harga,” kata Kamilov. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia