Jakarta - Banyak pekerja nan memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) bertanya-tanya mengenai kewenangan agunan sosial mereka. Salah satu pertanyaan nan paling sering muncul adalah setelah resign apakah bisa langsung klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan biaya BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja nan mengundurkan diri mempunyai patokan dan ketentuan nan berlaku. Proses klaim agunan sosial ini sangat berjuntai pada jenis program perlindungan nan mau dicairkan, ialah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berikut penjelasannya dengan mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baru Resign, Bisakah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa diklaim jika Anda mengusulkan resign? Jawabannya adalah tidak bisa. Mengapa demikian?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan nan ditujukan bagi pekerja nan kehilangan pekerjaan lantaran diberhentikan oleh tempatnya bekerja, bukan lantaran kemauan sendiri alias mengusulkan resign. Tujuannya adalah memberikan perlindungan bagi para pekerja nan terkena PHK agar tetap mempunyai persediaan finansial sementara sembari menunggu kesempatan untuk dapat bekerja kembali.
Untuk memastikan bahwa peserta nan mengusulkan klaim betul-betul kehilangan pekerjaan bukan atas keputusan sendiri, maka peserta wajib melampirkan bukti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada saat mengusulkan klaim.
Pengecualian Lain dalam BPJS Ketenagakerjaan
Setiap program pada agunan sosial BPJS Ketenagakerjaan mempunyai sasaran dan tujuannya masing-masing, begitu pula dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain dari berakhir kerja lantaran resign, ada juga beberapa pengecualian lain nan dapat menyebabkan pengajuan klaim JKP tidak disetujui, antara lain:
- Meninggal dunia
- Memasuki usia pensiun
- Berhenti lantaran masa perjanjian kerja telah berakhir
- Berhenti bekerja lantaran mengalami abnormal tetap total
- Belum memenuhi minimal iuran (minimal terdaftar 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK)
- PHK dilakukan lantaran pekerja melakukan pelanggaran berat dan telah terbukti secara norma di pengadilan
Selain dari pengecualian nan telah disebutkan, pengajuan klaim JKP juga dapat mengalami hambatan tidak dapat diproses jika sudah melewati pemisah waktunya, ialah maksimal tiga bulan setelah keputusan PHK oleh perusahaan. Oleh lantaran itu, untuk mencegah perihal ini, pastikan segera mengusulkan klaim setelah menerima keputusan PHK.
Aturan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Bagi Anda nan berakhir lantaran resign, tetap bisa mengusulkan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Meskipun begitu, ada beberapa persyaratan nan kudu dipenuhi agar pengajuan klaim dapat diproses, salah satunya adalah kudu sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal resign.
Setelah melewati periode waktu tersebut, Anda bisa mengusulkan klaim JHT jika tetap belum bekerja kembali di perusahaan lain. Atau, lantaran Anda belum mendapatkan kesempatan bekerja kembali maupun lantaran Anda beriktikad untuk mulai berwirausaha.
Jika Anda telah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya Anda tinggal menyiapkan semua arsip nan dibutuhkan untuk mengusulkan klaim. Untuk pengajuannya, jika Anda Warga Negara Indonesia (WNI) dan total saldo nan dicairkan maksimal Rp10.000.000, maka bisa mengusulkan klaim secara online via aplikasi JMO.
Sementara, untuk Anda nan tidak memenuhi kedua persyaratan di atas, bisa menyiapkan semua arsip nan dibutuhkan dan melakukan klaim secara langsung ke instansi BPJS Ketenagakerjaan nan terdekat dengan Anda.
Lalu, gimana jika selama masa tunggu rupanya mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja? Jika perihal tersebut terjadi, maka Anda kudu melakukan pengalihan info tempat bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan nan baru. Tidak perlu cemas kesulitan, lantaran prosesnya bakal dibantu oleh pihak perusahaan baru tempat Anda bekerja. (kny/idn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·