Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan ketentuan mengenai pengisian kedudukan di luar lembaga Polri nan diatur dalam Undang-Undang Polri nan baru disahkan DPR. Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus memberikan kepastian norma mengenai penempatan personil Polri aktif di luar lembaga kepolisian.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6).
Habiburokhman mengatakan pengaturan baru tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 nan mengatur soal pengisian kedudukan oleh personil Polri di luar institusinya.
"Dalam Putusan MK Nomor 114/2025, MK menegaskan bahwa pengisian kedudukan di luar lembaga Polri kudu mempunyai pengaturan dengan batas nan tegas dan menutup celah penafsiran tentang frasa “atau tidak berasas penugasan Kapolri”," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6).
"Dalam perihal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian kedudukan di luar kedudukan nan kudu mempunyai keterkaitan dengan tugas dan kegunaan Polri," jelasnya.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 223/2025 mengatur mengenai konstitusionalitas pengisian kedudukan ASN tertentu oleh personil Polri aktif.
"Dalam pertimbangannya, MK mengatur bahwa sistem untuk pengisian kedudukan sipil oleh personil Polri kudu diatur dalam undang-undang Polri," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR memandang kedua putusan MK tersebut bermaksud menjawab persoalan nan selama ini muncul dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia mengatakan MK berupaya memberikan landasan pengaturan nan lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang mengenai pengisian kedudukan oleh personil Polri. Karena itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 28A UU Polri.
"Pengaturan dalam Pasal 28A menggabungkan dua petunjuk putusan MK dengan pengaturan nan lebih komprehensif, berkeadilan, dan seimbang. Bahwa pengisian kedudukan di luar lembaga Polri oleh personil Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berangkaian dengan lingkup tugas dan kegunaan kepolisian alias melalui keputusan Presiden," kata Waketum Gerindra itu.
Ia menerangkan Pasal 28A mengatur bahwa personil Polri pada prinsipnya hanya dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Polri pada kementerian alias lembaga nan mempunyai tugas di bagian pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
"Pasal 28A secara jelas mengatur bahwa pada prinsipnya Anggota Polri hanya dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Polri ialah pada Kementerian alias Lembaga (K/L) nan membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat; serta penegakan hukum. Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, alias BNN," tuturnya.
Meski demikian, pengisian kedudukan pada lembaga lain di luar bagian tersebut tetap dimungkinkan dengan persyaratan nan ketat.
"Selanjutnya, pengisian pada lembaga di luar itu tetap dimungkinkan dengan pengaturan nan sangat ketat, ialah sepanjang dilakukan dengan permintaan dari K/L nan berkepentingan dan mengenai dengan keahlian alias skill nan dimiliki oleh Anggota Polri; alias penugasan dari Presiden. Di luar itu semua, maka nan berkepentingan kudu mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian," kata Habiburokhman.
Ia menambahkan tata cara, syarat, dan kriteria pengisian kedudukan tersebut bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
"Tata langkah alias syarat dan kriterianya bakal diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah," tandas dia.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·