Habiburokhman Jadi Ketua Panja Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi nan tengah diusut abdi negara penegak hukum. Panja tersebut bakal diketuai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Kesepakatan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat unik Komisi III DPR, di gedung DPR, Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan support terhadap pembentukan panja tersebut.

"Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab personil Komisi III DPR.

Habiburokhman mengatakan pembentukan panja dilakukan sebagai corak komitmen DPR mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Dia mengatakan Komisi III DPR mempunyai tugas konstitusional dalam bagian hukum.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian norma dengan membentuk tim pengawas alias membentuk Panja (Panitia Kerja)," ujarnya.

Dia menegaskan pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tak boleh menghalang proses penegakan norma nan sedang berjalan.

"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan alias menghentikan langkah penegakan norma nan sedang berjalan," tuturnya.

Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung

Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Margono menyampaikan sudah ada dua nan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu satu dari pihak swasta dan F.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, ialah swasta nan kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7).

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami datang untuk menyampaikan proses investigasi dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan alias tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Dia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, ialah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, ialah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara nan menjalankan prioritas nasional. Dia mengatakan perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim campuran Polda Metro Jaya.

(amw/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News