Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya menyasar tindak pidana korupsi. Menurut dia, sejumlah kejahatan lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat sehingga perlu masuk dalam perampasan aset.
Habiburokhman mengatakan sejumlah negara telah menerapkan sistem perampasan aset untuk beragam jenis kejahatan.
Amerika Serikat, misalnya, melalui rezim civil forfeiture dapat menyita hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain nan secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Dia mencontohkan Inggris nan mempunyai Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) serta instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Aturan tersebut antara lain menyasar aset nan berangkaian dengan tindak pidana berat, penyelundupan pajak dan penipuan terorganisasi.
Sementara Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Cakupannya antara lain kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan dan kejahatan finansial berskala besar.
Habiburokhman mengatakan Komisi III banyak menerima masukan agar sejumlah tindak pidana masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan alias non-conviction based asset forfeiture.
Jenis kejahatan nan dinilai perlu dipertimbangkan antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan hingga sektor perasuransian.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·