Gus Yaqut Segera Diadili, Pengacara: Seluruh Bukti Akan Diuji

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kanan) melangkah menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

KPK telah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji nan menjerat eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati proses norma nan sedang berjalan.

"Kami menghormati proses norma nan sedang berjalan, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. Namun, perlu dipahami bahwa pelimpahan perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana, bukan pembuktian bahwa terdakwa bersalah," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Kuasa norma dari pemohon Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (kedua kanan) memberikan keterangan usai pembacaan sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Mellisa bilang, dalam persidangan kelak justru bakal diuji beragam bukti nan telah didapatkan KPK.

"Justru di persidangan kelak seluruh bangunan dakwaan bakal diuji secara terbuka berasas perangkat bukti, kebenaran persidangan, dan ketentuan norma nan berlaku," ujar Mellisa.

"Kami meyakini tetap terdapat sejumlah aspek norma nan perlu diuji secara mendalam, khususnya mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian finansial negara nan nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan nan diambil dengan kerugian nan didalilkan oleh penuntut umum," lanjut dia.

Dalam perkara ini, Mellisa menilai, terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan nan merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status biaya jemaah haji nan secara norma bukan merupakan APBN.

"Seluruh aspek tersebut tentu bakal kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," imbuh dia.

"Karena itu, kami membujuk semua pihak untuk menghormati asas prasangka tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berasas hukum," pungkasnya.

Berkas perkara eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/7). Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK sudah merampungkan penyusunan berkas dakwaan Gus Yaqut. Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mantan Menteri Agama itu segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan agenda sidangnya," sambungnya.

Dalam pelimpahan itu, tim KPK terlihat membawa berkas perkara Gus Yaqut. Saking tebalnya, berkas dibawa menggunakan troli.

"KPK membujuk masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung rencana hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," kata Budi.

Gus Yaqut tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pada beberapa kesempatan, dia membantah tudingan soal korupsi kuota haji tersebut.

Dalam pemeriksaannya nan terakhir, Gus Yaqut menyebut berkas perkaranya sudah rampung dan dia siap segera menghadapi persidangan.

"Ya apa nan belum terungkap, kelak di persidangan ya," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan