Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |16:04 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut (Foto: Okezone)
JAKARTA - Eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut membantah pernyataan KPK mengenai penerimaan duit USD30 ribu, melalui perantara Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan merupakan eks stafsusnya.
Uang tersebut berasal dari Ismail Adham (IAM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), nan diserahkan ke Gus Alex. Dalam penyerahan ini, KPK menyebut Gus Alex merupakan representasi dari Gus Yaqut.
Adapun, pemberian duit itu dimaksudkan agar travel nan dimaksud mendapat kuota haji unik tambahan dan kuota haji tanpa antrean (T0).
Awalnya, Gus Yaqut meminta sejumlah pertanyaan awak media untuk disampaikan ke penasihat hukumnya (PH), Melissa Anggraini nan mendampinginya dalam kesempatan tersebut.
"Ke PH ya, ke PH," kata Gus Yaqut sembari berlalu menuju mobil tahanan, Selasa (31/3/2026).
"Gak ada," sambung Gus Yaqut dari dalam mobil tahanan saat disinggung perihal penerimaan duit USD30 ribu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·