Gus Yaqut Kembali ke Rutan, Eks Penyidik Desak KPK Segera Bawa Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2026 |08:49 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan, Eks Penyidik Desak KPK Segera Bawa Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berstatus tahanan rutan KPK.

JAKARTA – Status eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, nan sempat berubah menjadi tahanan rumah, telah memicu kegaduhan. Kini, setelah Gus Yaqut kembali ditahan di rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera merampungkan investigasi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera membawa kasus dugaan korupsi kuota haji ini ke pengadilan setelah merampungkan investigasi terhadap Gus Yaqut.

“KPK nan sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan, sehingga publik secara transparan bisa memandang hasil kerja KPK dalam kasus itu,” kata Yudi dalam keterangan tertulis nan dikutip Rabu (25/3/2026).

Menurut Yudi, permohonan tahanan rumah nan dikabulkan terhadap Gus Yaqut bakal memantik tahanan lain mengusulkan perihal serupa. Ia menilai, KPK tidak perlu lagi mengabulkan permohonan tersebut.

“KPK kudu melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak bakal dilakukan oleh KPK ke depannya, dan bakal kembali menolak semua permohonan tersangka nan ditahan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com