Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas melangkah menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (11/8). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.

“(Sidang perdana) 11 Agustus 2026,” kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, Senin (3/8) lalu.

Gus Yaqut bakal menjalani persidangan berbareng tiga terdakwa lainnya, ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Kasus ini bermulai dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan audit BPK, perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

Adapun modusnya berupa manipulasi patokan kuota haji nan semestinya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Gus Yaqut diduga secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" nan menguntungkan biro travel haji secara ilegal.

Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya sudah membantah soal tudingan KPK tersebut. Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima duit sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya hanya untuk keselamatan jemaah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan