Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sejarah Baru bagi KPK?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2026 |19:20 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sejarah Baru bagi KPK?

Gus Yaqut (Foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji itu dilakukan lantaran permohonan keluarga.

Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf, mengatakan, pengalihan tahanan rumah terhadap tersangka korupsi sejarah bagi KPK. Menurutnya, selama KPK berdiri, baru tahun ini terjadi pengalihan tahanan di era Setyo Budiyanto. 

"Pengalihan tahanan tersangka korupsi di rumah ini merupakan sejarah bagi KPK. Sejak awal berdirinya KPK baru kali ini ada tersangka sudah ditahan bisa pulang ke rumah," ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Ali menilai, jika memang ada kebijakan tersebut, KPK harusnya juga memberikan kesempatan nan sama kepada tahanan lain, apalagi menawarkannya. KPK tidak boleh pilih kasih dalam memperlakukan tahanan. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi terhadap integritas KPK.

"KPK kudu bersikap equal terhadap tahanan lain. Mereka mempunyai kewenangan nan sama," imbuhnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com