
Gus Yaqut (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Eks Menteri Agama nan juga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, sekarang menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026.
Pengalihan penahanan ini disebutkan bukan lantaran kondisi kesehatan Gus Yaqut. Meski tidak menjelaskan secara perincian alasannya, KPK menyatakan pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari family nan bersangkutan.
"Bukan lantaran kondisi sakit. Jadi memang lantaran ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026).
Terkait pengalihan ini, Budi menyebutnya sebagai bagian dari strategi pengungkapan perkara nan diduga merugikan finansial negara hingga Rp622 miliar.
"Setiap proses investigasi tentu mempunyai kondisi dan strategi penanganan perkara nan berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah mendadak. Dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, sekarang dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Sholat Idul Fitri 1447 H berbareng para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu 21 Maret 2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·