Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut menyebut dakwaan jaksa KPK mengenai kasus korupsi pengaturan kuota haji terhadapnya tidak jelas dan tidak cermat.
Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani sidang agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8).
“Kami pertama menilai bahwa, surat dakwaan nan disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, itu nan kami sampaikan," kata Gus Yaqut kepada wartawan.
Selain itu Gus Yaqut juga menyampaikan bahwa dakwaan nan diberikan tidak semuanya jelas dan dapat diikuti. Gus Yaqut mempersoalkan dakwaan nan mengaitkan dirinya dengan sistem pengisian kuota haji unik dan dugaan fee percepatan. Ia menyebut perihal itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Sehubungan dengan perihal tersebut Gus Yaqut menyampaikan bahwa dalam perkara ini kebijakan menteri dan kebijakan teknis tidak dapat dicampuradukkan dikarenakan kebijakan teknis semestinya menjadi ranah Direktorat Jenderal.
“Karena salah satunya nan jelas terang benderang nan kita bisa semua ikuti, gimana kebijakan, Menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis nan semestinya itu menjadi ranah Direktorat Jenderal,” lanjut Gus Yaqut.
Terakhir, Gus Yaqut pun menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini nan disebutkan sebanyak Rp 622 miliar kudu dijelaskan secara rinci metode dan finansial negara mana nan berkurang akibat pembagian kuota haji ini.
“Kerugian negara ini saya kira ini juga kudu dibuka terang-terang benderang gitu ya. Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, kemudian duit negara mana nan berkurang dari proses penyelenggaraan pembagian kuota ini dan seterusnya. ini kudu dibuktikan secara terang benderang,” kata Gus Yaqut.
KPK mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi mengenai pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima untung pribadi sebesar USD 271.500 alias setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan finansial negara alias perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut berbareng dengan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan norma ialah melakukan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji unik tanpa masa tunggu (T0) alias jemaah haji unik dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai sistem nan berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah kemauan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota nan dimaksud ialah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis nan bertentangan dengan sejumlah patokan dan perundang-undangan.
"Yang merugikan finansial negara alias perekonomian negara ialah sejumlah Rp 622.090.207.166 alias setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·