Pembina Majelis Taklim Thoriqul Jannah Malang sekaligus pembuat konten horor, Muh Idrisul Marbawi namalain Gus Idris, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.
Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian investigasi dari pengakuan sejumlah talent wanita nan mengaku mengalami pelecehan saat mengikuti proses syuting konten bertema sumpah pocong.
"Perkara ini kami tangani berasas laporan nan masuk pada Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua korban nan telah memberikan keterangan secara lengkap, serta mengumpulkan perangkat bukti nan diperlukan dalam proses penyidikan," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Dari hasil penyidikan, kata Bambang, ditemukan adanya dugaan perbuatan nan mengarah pada kekerasan seksual bentuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Gus Idris dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022.
"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian perangkat bukti dan petunjuk nan dipertimbangkan interogator dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," ucapnya.
Modus Kedekatan
Bambang menyampaikan, modus nan digunakan tersangka ialah diduga memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan korban sehingga terjadi perbuatan nan saat ini dipersangkakan dalam perkara tersebut.
"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan nan terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan perangkat bukti untuk meningkatkan status nan berkepentingan menjadi tersangka," ujarnya.
Bambang menambahkan, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, interogator telah dua kali melakukan upaya pemanggilan. Pada pemanggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat datang lantaran berada di luar kota.
Lalu, pada kesempatan berikutnya, pihak kuasa norma kembali mengusulkan permohonan penundaan dengan melampirkan keterangan kondisi kesehatan.
"Meski demikian, interogator tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan nan bertindak dan hari ini nan berkepentingan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap dia.
Saat ini, interogator tetap melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik bakal melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan norma nan berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," katanya.
Pada Februari 2026, Gus Idris mengunggah video di akun medsosnya nan isinya membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual. Namun, dia bakal bersikap kooperatif.
Korban Speak Up
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) AKP Yuliastana Sri Iriana mengungkap terdapat dua korban nan berani mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut. Mereka semua adalah telent dari konten nan dibuat tersangka.
"Korban ada dua orang nan berani speak up. Semuanya talent. Total ada enam saksi nan kita mintai keterangan, dua di antaranya merupakan korban," ucapnya kembali.
Selain memeriksa dua korban, interogator juga meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi para korban maupun terlapor.
"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian perangkat bukti dan petunjuk nan dipertimbangkan interogator dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," ungkapnya.
Belum Ditahan
Pengacara Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan kliennya memang sudah dua kali dipanggil sebagai terlapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, dari dua kali pemanggilan tersebut, satu kali kliennya sedang mempunyai aktivitas di luar kota dan satu kali dalam kondisi sakit.
"(Penetapan tersangka) sementara kita mengikuti alur dulu. Kita tidak mangkir, memang bersurat lantaran sakit, makanya kita bersurat," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Guntur membantah kliennya mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya sudah kooperatif dan beberapa kali menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor. Namun, dia tidak mengingat berapa kali kliennya dimintai keterangan oleh kepolisian sejak dilaporkan oleh model tersebut.
"Tidak mangkir, kita bersurat. Sementara tidak ada komentar. Faktanya, kita tetap menjalankan alur, kita tidak melarikan diri, tetap kooperatif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, mengatakan pihaknya tetap mempertimbangkan sisi objektif dan subjektif mengenai penahanan. Apalagi, selama ini saat tetap berstatus saksi, Gus Idris terbilang kooperatif.
"Kalau penahanan tetap belum. Selama ini nan berkepentingan selalu datang saat dimintai keterangan," kata Yuliastana Sri Iriana secara terpisah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·