Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, meminta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dihadirkan di persidangan. Gus Alex merupakan mantan staf unik eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Permintaan itu disampaikan Gus Alex saat bertanya ke mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) awal hari. Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang tersebut.
Mulanya, Gus Alex membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Jaja tentang ketakutan Jaja menolak permintaan Agus Syafii dan Analisis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024 berjulukan Abdul Muhyi. Padahal, Agus dan Muhyi merupakan bawahan Jaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAP itu menerangkan jika Jaja takut menolak permintaan Agus dan Muhyi lantaran keduanya disebut ditugaskan oleh Gus Alex. Saat Gus Alex mengkonfirmasi BAP itu, Jaja mengatakan Gus Alex tak pernah bilang kepadanya bahwa dia memerintahkan Agus dan Muhyi.
"Terkait dengan keterangan kerabat saksi di bagian akhir soal di keterangan nomor, ini BAP tanggal 1 bulan 9 nan 2025, laman terakhir mengenai dengan Agus Syafii dan Abdul Muhyi. Saudara saksi menyampaikan,'bahwa sekalipun mereka, dalam kurung Agus Syafii dan Abdul Muhyi, merupakan bawahan saya, tapi mereka adalah orang nan ditugaskan secara unik oleh Gus Alex, staf unik menteri, untuk mengurus kuota tambahan 2024. Saya tidak berani menolak lantaran saya orang baru, baru menjabat sebagai kepala di sana'," ujar Gus Alex membacakan BAP Jaja.
"Mohon maaf kerabat saksi, apakah saya pernah menyampaikan kepada kerabat saksi bahwa saya secara unik menugaskan Agus Syafii dan Abdul Muhyi? Pernah nggak saya menyampaikan itu?" lanjut Gus Alex.
"Tidak pernah, Pak," jawab Jaja.
Jaja mengatakan Agus dan Muhyi selalu mengtasnamakan Gus Alex saat ditanyai mengenai kuota haji tambahan tahun 2024. Dia menyebut Agus dan Muhyi selalu bilang sedang menjalankan perintah Gus Alex.
"Apakah kerabat Agus Syafii alias Muhyi pernah menyampaikan kepada kerabat saksi saya ditugaskan oleh Gus Alex?" tanya Gus Alex.
"Tidak pernah, tetapi setiap saya tanya, nan berkepentingan 'ini dari Gus Alex, ini dari Gus Alex'. Itu terus," jawab Jaja.
"Setiap ditanyakan, setiap ditanya selalu mengatasnamakan 'ini perintah Gus Alex, ini perintah Gus Alex'," tanya Gus Alex.
"Iya," jawab Jaja.
Atas keterangan tersebut, Gus Alex meminta agar Agus Syafii dan Abdul Muhyi dihadirkan di persidangan.
"Oke, terima kasih. Mohon izin saya mau kerabat Agus Syafii sama Muhyi dihadirkan pada waktunya nanti," ujar Gus Alex.
Sebelumnya, Gus Alex didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Gus Alex bersama-sama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/fas)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·