Jakarta -
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan para terdakwa berbareng mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Tiga terdakwa tersebut adalah eks staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
"Yang merugikan finansial negara alias perekonomian negara ialah sejumlah Rp 622.092.270.166,41 alias setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak dan 313 Penyelenggara lIbadah Haji Khusus (PlHK) serta Koperasi Perahu. Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya Gus Alex sejumlah Rp 330 juta dan USD5.233.800 alias sekitar Rp 93.344.823.000 dengan kurs Rp 17.840, sehingga totalnya menjadi Rp 93.674.823.000 (93,6 miliar).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, alias suatu korporasi ialah memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp 330 juta," kata jaksa.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai sistem nan berlaku. Jaksa mengatakan pengaturan tersebut berakibat pada jemaah nan semestinya berangkat tapi kandas diberangkatkan, dan ada jemaah nan tidak berkuasa berangkat malah diberangkatkan.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan norma ialah melakukan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji unik tanpa masa tunggu T0 jemaah haji unik dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan sistem nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji unik (PIHK)," kata jaksa.
"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," imbuhnya.
Jaksa mengatakan ada jemaah nan menggunakan kuota petugas haji khusus, ada praktik jual beli kuota petugas haji khusus, hingga ada jemaah nan didaftarkan Biro Perjalanan nan tidak terdaftar sebagai PIHK. Selain itu, jaksa mengatakan ada juga fee percepatan nan diberikan jemaah melalui PIHK.
Jaksa merincikan sumber kalkulasi kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara ini. Berikut detailnya:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji unik nan semestinya tidak berkuasa berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji unik Tahun 2024 senilai
Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji unik nan semestinya tidak berkuasa berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
Berikut rincian pihak nan diperkaya dalam perkara ini:
1. Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah
USD475.000 dan Rp 50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
26. Memperkaya korporasi ialah 313 Penyelenggara lIbadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500
(mib/azh)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·