Guru SMA berinisial S (60) di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nan dipolisikan lantaran memperkosa dan mencabuli siswinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengkonfirmasi bahwa saat ini tersangka sudah resmi ditahan di Mapolres Jombang.
"Untuk tersangka sudah kita tahan," kata Magribi kepada kumparan, Selasa (15/9).
Magribi menjelaskan, tersangka melancarkan tindakan bejatnya tersebut dengan modus membujuk rayu korban agar mau menuruti tindakan bejatnya.
"Motif rayu rayu ke korban," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dilakukan 13 Kali Sejak Kelas 1 SMA
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Jombang dengan nomor laporan LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.
Kuasa norma korban, Wahju Prijo Djatmiko, membeberkan bahwa tindakan dugaan pencabulan dan pemerkosaan nan dilakukan oleh pelaku berjalan sebanyak 13 kali.
"Menurut korban, tindakan asusilanya (pencabulan) dilakukan 10 kali, dan 3 kali diperkosa," ujar Wahju saat dihubungi.
Wahju menjelaskan, tindakan bejat S dilakukan sejak korban tetap duduk di kelas 1 SMA alias rentang tahun 2024 hingga 2026 di rumah terlapor. Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap memberi perhatian lebih serta mengiming-imingi korban dengan duit dan jajanan.
"Korban sering dibelikan jajan, sering diberi duit oleh pelaku, dan memberi perhatian lebih kepada korban," ungkap Wahju.
Akibat kejadian traumatis tersebut, korban mengalami ketakutan mendalam hingga akhirnya pihak family memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
"Korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," pungkasnya.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·