Guru Silat di Serang Paksa Korban Pemerkosaannya Aborsi, Istrinya Membantu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Serang -

Polda Banten mengungkap peran istri dari pembimbing silat cabul di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Istri dari MY, SM, diduga membantu aborsi korban pemerkosaan suaminya pada tahun 2024.

"Tersangka MY berbareng istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka MY dan SM diduga menggunakan obat-obatan serta tindakan lain untuk menggugurkan janin korban. Janin kemudian dikuburkan di sekitar rumah mereka.

"Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," ujar Irene.

Polisi telah menemukan letak penguburan janin tersebut sebagai bukti. Kedua tersangka telah ditahan lantaran kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea menjelaskan pasal nan dikenakan terhadap para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka MY disangkakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP mengenai aborsi. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Sementara, SM dijerat dengan Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama nan menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran dilakukan secara berulang dalam kurun waktu nan lama," ucapnya.

Polisi menyebut jumlah korban bertambah menjadi 11 orang. Polisi menyebut korban mengalami trauma lantaran kejadian tersebut. Tersangka diduga merayu korban dengan dalih ritual pembersihan.

(aik/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News