Guru PPPK Bisa Naik Kelas Jadi PNS di 2027, Ini Kabar Terbarunya!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan skema baru penataan pekerjaan pembimbing berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027. Melalui skema ini, pembimbing PPPK penuh waktu bakal diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sementara pembimbing PPPK paruh waktu disiapkan untuk beranjak menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan kesempatan tersebut bukan berfaedah pengangkatan otomatis menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Seluruh peserta tetap kudu mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan nan berlaku.

"Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan nan bertindak dan bagi nan belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," kata Qodari, dikutip dari situs Kemenag dan kanal YouTube Bakom RI, Kamis (10/9/2026).

Menurut Qodari, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pekerjaan pembimbing nan lebih terintegrasi secara nasional. Di saat nan sama, pemerintah juga bakal membuka rekrutmen pembimbing baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di beragam daerah.

Pengadaan pembimbing bakal terbuka bagi pelamar umum, baik lulusan baru maupun mereka nan telah mempunyai pengalaman mengajar, selama memenuhi persyaratan nan ditetapkan.

"Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan pembimbing secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka nan selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan nan ditetapkan," ujarnya.

Hampir 1 Juta Guru PPPK Berpeluang

Data nan disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rapat koordinasi DPR RI pada 18 Agustus 2026 menunjukkan saat ini terdapat 955.245 pembimbing PPPK penuh waktu dan 231.246 pembimbing PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pemerintah memperkirakan kebutuhan pembimbing secara nasional tetap mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, hingga kebutuhan pembimbing untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Pemerintah berencana membuka susunan pembimbing baru berasas proyeksi kebutuhan nasional tersebut. Jadwal dan sistem pengadaan bakal mengikuti kesepakatan nan telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan DPR.

Qodari menegaskan penataan pembimbing tidak hanya bermaksud menyelesaikan persoalan manajemen kepegawaian. Lebih dari itu, pemerintah mau memberikan kepastian status dan jenjang pekerjaan bagi para guru.

"Namun tujuan akhirnya bukan sekedar urusan manajemen kepegawaian. Pemerintah mau para pembimbing mempunyai kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pembimbing dan peningkatan mutu pendidikan," kata Qodari.

Menurutnya, setiap langkah nan memperkuat posisi pembimbing merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional dan masa depan generasi muda Indonesia.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News