Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 10 September 2026 |08:57 WIB

Rokok Ilegal (Foto: Okezone)
JAKARTA - Peredaran rokok ilegal dinilai telah menjadi persoalan serius lantaran tidak hanya menggerus keahlian industri hasil tembakau (IHT) legal, tetapi juga berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan negara dan pendapatan original wilayah (PAD).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Yulia Astuti mengatakan, peredaran rokok terlarangan sangat merugikan industri hasil tembakau legal beserta seluruh ekosistemnya, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Yulia pun mengapresiasi langkah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dan jajarannya dalam menindak peredaran rokok terlarangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah nan sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan nan terus melakukan upaya penindakan mengenai dengan rokok ilegal,” kata Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran dikutip, Kamis (10/9/2026).
Menurut Yulia, maraknya peredaran rokok terlarangan turut menggerus keahlian industri hasil tembakau. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok nan dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen.
Penurunan tersebut juga tercermin dari keahlian sektor industri hasil tembakau. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor IHT nan pada 2024 tetap berada di level 3,49 persen, kemudian turun menjadi minus 1,37 persen.
Pada kuartal II 2026, pertumbuhan sektor tersebut kembali terkontraksi hingga minus 1,96 persen.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·