Guru Madrasah Curhat di Sidang MK: Setelah Ada MBG, Banyak Guru Kena PHK

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru sekaligus saksi pemohon dalam sidang uji materi UU APBN 2026, Iman Zanatul Haeri mengungkapkan beragam akibat nan dirasakan pembimbing PPPK dan honorer setelah penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Iman saat memberikan kesaksian dalam sidang pengetesan materiil UU APBN 2026 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).

Sidang itu mengagendakan pemeriksaan mahir dan saksi dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 nan sama-sama mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan.

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Iman nan merupakan pembimbing sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu mengaku menerima beragam laporan dan keluhan dari pembimbing mengenai akibat kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap pembimbing PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) nan dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga pembimbing honorer.

Ia menjelaskan bahwa laporan nan diterimanya mencakup pembimbing PPPK nan dirumahkan alias kontraknya tidak diperpanjang, hingga pembimbing PPPK paruh waktu nan memperoleh penghasilan lebih rendah usai menerima surat keputusan pengangkatan.

“Guru honorer nan sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah penghasilan honorer,” kata Iman.

Selain itu, lanjut Imam, terdapat pula pembimbing honorer nan kudu memilih sumber pendapatan antara biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) alias Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tak hanya itu, ada pula pembimbing madrasah swasta nan sebelumnya dijanjikan bakal diangkat menjadi PPPK namun penyaluran TPG mereka ditangguhkan.

“Di Tuban ada 39 pembimbing PPPK diputus kontraknya. Dan di beragam tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ungkap dia.

Iman juga mencontohkan kondisi pembimbing PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, nan hanya menerima penghasilan sekitar Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, menurutnya, terdapat pembimbing di Sumedang nan menerima penghasilan sekitar Rp 50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.

“Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada pembimbing PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman juga memaparkan hasil survei nan dilakukan terhadap 239 guru. Responden terdiri atas pembimbing honorer dan pembimbing PPPK paruh waktu nan diminta menyampaikan pengalaman mereka mengenai akibat kebijakan anggaran pendidikan nan sebagian dialokasikan untuk program MBG.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita