Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa norma Roy Suryo mengaku telah menyiapkan langkah norma andaikan interogator Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan kliennya usai pemeriksaan rampung. Pemeriksaan tetap berjalan di Polda Metro Jaya.
Kuasa norma Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan penangguhan penahanan telah disiapkan. Termasuk surat agunan dari sejumlah tokoh nasional.
"Permohonan penangguhan penahanan sudah kami siapkan. Kami juga sudah menyiapkan surat agunan dari sejumlah tokoh," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ahmad, salah satu tokoh nan bersedia menjadi penjamin adalah Din Syamsuddin. Selain itu, pihaknya juga tetap mengumpulkan support dari sejumlah aktivis dan tokoh lain.
“Kalau kelak diputuskan ditahan, surat agunan itu bakal langsung kami ajukan,” ujarnya.
Pengacara Pertanyakan Berkas Roy Suryo.
Ahmad mengatakan, langkah tersebut baru ditempuh andaikan interogator memutuskan menahan Roy setelah pemisah waktu pemeriksaan 1x24 jam.
Selain menyiapkan surat penangguhan, Ahmad jmengaku belum menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Roy telah dinyatakan komplit alias P21.
“Sampai hari ini belum ada pemberitahuan P21. Kami justru memperkirakan bakal ada surat panggilan, bukan penangkapan,” katanya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·