JAKARTA - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, membujuk para akademisi dan praktisi norma berani untuk melampaui dogmatisme norma klasik soal algoritma. Prof Harris, meminta untuk berakhir memperlakukan algoritma sebagai entitas nan kebal norma dengan dalih netralitas teknologi.
Hal itu disampaikan Prof Harris menyampaikan kekhawatiran atas pergeseran esensial dalam langkah manusia mengonsumsi informasi. Menurutnya, jika dulu kurasi info dilakukan oleh redaktur, editor, alias sistem ahli lainnya, saat ini kurasi tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada algoritma.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL itu, Sabtu, (18/4/2026).
Lebih lanjut, Prof Harris membeberkan, sejumlah tantangan nan dihadapi lantaran tantangan algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mulai dari kausalitas hukum, status subjek norma hingga yurisdiksi
“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan alias bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi bakal selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban alias pelaku sebagai intervening cause,” jelas Prof Harris.
“Meskipun dalam perspektif ilmu jiwa dan neurosains, algoritma nan dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan keahlian kerasionalan pengguna secara bertahap,” tambah dia.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·