Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |18:36 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)/Okezone
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menyoroti kasus kuota haji tambahan nan menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka di KPK. Yaqut membagi kuota haji tambahan 50:50 dengan menggunakan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama. Peraturannya ada, semuanya ada, KPK alias lembaga interogator lain kudu mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Itu artinya sah bertindak sebagai dasar hukum," kata Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Penyidik KPK menyebut Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, kebijakan membagi kuota tambahan 50:50 nan dilakukan Yaqut tidak dilandaskan pada Pasal 64, melainkan pada Pasal 9 nan merupakan atribusi menteri.
"Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan kelak bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jamaah haji itu belum lunas. Jadi jika dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak susah bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu,"ulasnya.
"Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jamaah haji khusus, lantaran antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji unik ini bisa sigap berangkat, sehingga sigap terpenuhi. Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, mempunyai biaya kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat,"lanjutnya.
Karena keputusannya berkarakter diskresioner, maka proses-proses norma nan dilakukan oleh KPK sebaiknya kudu tetap memperhatikan bahwa kebijakan tersebut memang kewenangan diskresioner.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·