Guru Besar UGM Warning DPR Soal Parliamentary Threshold Tinggi

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Guru Besar UGM Warning DPR Soal Parliamentary Threshold Tinggi

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar (foto: Okezone)

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan DPR RI untuk berhati-hati dalam menerapkan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) nan terlalu tinggi. Pasalnya, penerapan periode pemisah nan tinggi berpotensi merusak representasi bunyi rakyat dan sistem pemilu proporsional.

Hal itu diungkapkan Zainal dalam forum group discussion (FGD) nan digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). 

Menurutnya, rakyat nan terpinggirkan bakal semakin tersisih jika representasi rakyat dirusak.

“Nah, makanya saya mau mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold nan tinggi itu lantaran dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan nan saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya jika dirusak, lantaran akhirnya orang nan paling terpinggirkan itu tidak bisa terwakili,” terang Zainal.

Zainal mengingatkan, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan periode pemisah 4 persen kudu diubah sebagaimana Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK, kata dia, meminta pembentuk undang-undang merumuskan periode pemisah parlemen berasas argumen logis alias kajian nan jelas.

“Jadi jikalau pemerintah dan DPR mau menyusun parliamentary threshold, mereka kudu punya rumusan nan memadai. Harus punya rumusan nan masuk logika dan bisa menjelaskan kenapa nomor itu dipilih, agar nomor tersebut bukan seperti batu nan tiba-tiba jatuh dari langit,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com