Guru Asal India Jadi Kurir Ganja Thailand Rp1,5 M, Ditangkap di Bali

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Dua WNA asal India diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Sat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai lantaran kedapatan berupaya menyelundupkan ganja sekitar total 10 kg.

Kedua penduduk asing ini seorang laki-laki berinisial AR (28) berprofesi sebagai manajer perusahaan dan seorang wanita berinisial PC (31) berprofesi sebagai guru. 

"Untuk peralatan bukti 10.310 gram bruto alias 10.110 gram netto jenis ganja," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, saat konvensi pers, Badung, Bali, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka, diketahui merupakan kurir dan membawa peralatan haram tersebut dari Thailand.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, dua tersangka itu bukan merupakan pasangan suami-istri alias pasangan kekasih. Dalam tindakan penyelundupan itu, kata dia, mereka diupah US$300 dolar alias sekitar Rp4,8 juta untuk berdua.

"Diupah US$300 dolar, dibagi dua. Mereka bukan pasangan suami-istri," kata AKBP Hendra.

Hendra mengatakan pihaknya tetap mendalami kemungkinan ganja senilai Rp1,5 miliar itu bakal diedarkan di Bali alias tidak. Sejauh ini, sambungnya, dua orang itu mengaku hanya transit ke Bali dan lampau menuju India.

"Karena memang statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata. Jadi perlu pendalaman lebih lanjut, apakah di sini kelak ada nan menerima alias memang mereka melanjutkan perjalanan. Karena setelah dari Bali bakal ada negara lain nan menjadi tujuannya, mereka ke India," ungkapnya.

Ia menerangkan, paket nan dibawa mereka ini jika dipasarkan dengan nilai rupiah sekitar Rp 1,5 miliar.

" Kalau dari pengakuan peralatan itu mereka ambil di Thailand untuk selanjutnya dibawa dalam penguasaan mereka. Kalau untuk di sini apakah ada penerima alias tidak, itu tetap dalam proses pendalaman kami. Kalau dirupiahkan dengan jumlah kurang lebih 10,11 kg ini kurang lebih Rp1,5 miliar," ujarnya.

Kedua tersangka, disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana alias Pasal 610, Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia, nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang Republik Indonesia, nomor 1, taun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kronologi penangkapan

Penangkapan dua WN India itu dilakukan pada Senin (3/8) lalu. Sekitar pukul 10.30 Wita, pesawat nan mereka tumpangi dengan ruteTerminal Koh Samui (USM) Singapura (SIN) -Denpasar (DPS) mendarat di terminal kehadiran internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setibanya di tempat pemeriksaan sekitar pukul 11.25 WITA berasas hasil kajian gambaran x-ray, petugas Bea Cukai mencurigai dua tersangka dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap peralatan tersangka AR, didapatkan satu buah koper berwarna kecokelatan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol alias ganja dengan jumlah keseluruhan 62 bungkusan dan berat total 6.399 gram bruto alias 6.275 gram netto.

Selanjutnya, untuk peralatan tersangka PC satu buah koper berwarna cokelat bermotif bertuliskan LV dan ditemukan enam kotak nan diberi kode K9 dan K14, dan masing-masing berisi plastik transparan berisi serbuk padatan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan nan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol alias ganja dengan jumlah keseluruhan 38 bungkusan dan berat total 3.911 gram bruto alias 3.835 gram netto.

"Dengan berat total keseluruhan 14 kotak nan di dalamnya berisi masing-masing dengan jumlah total 100 buah padatan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto alias 10.110 gram netto," jelas Wawan.

Barang-barang tersebut nan berada di dalam koper disamarkan dengan kotak kue maupun kontak mainan. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku datang ke Pulau Bali sebagai family untuk berpiknik selama tiga hari.

"Modus operandi nan digunakan adalah menyamarkan peralatan bukti sebagai oleh-oleh makanan nan dikemas di dalam beberapa kardus dan dicampurkan berbareng peralatan bawaan lainnya di dalam koper guna mengelabui petugas pemeriksaan," ujarnya.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional