Gugatan Rp200 Juta tak Diterima PN Jaksel, Roy Suryo bakal Ajukan Praperadilan Keempat

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Gugatan Rp200 Juta tak Diterima PN Jaksel, Roy Suryo bakal Ajukan Praperadilan Keempat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo .(Antara)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyatakan bakal kembali menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil usai gugatan praperadilan tukar rugi Rp200 juta nan dia ajukan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Roy menegaskan majelis pengadil tidak menolak materi pokok gugatannya. Hakim menilai berkas permohonan tersebut mengandung abnormal formil lantaran kekurangan pihak termohon, ialah belum melibatkan Kementerian Keuangan.

"Jangan sampai ada nan menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima lantaran kurang pihak. Nanti bakal diajukan lagi dengan menambah pihak sesuai pertimbangan hakim," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

SIAPKAN GUGATAN BARU
Atas pertimbangan pengadil tersebut, Roy langsung menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk segera memperbaiki berkas permohonan.

Terkait sistem tukar rugi, Roy menilai tetap terdapat ketidakjelasan prosedur akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan KUHP baru. 

Alhasil, sistem pembayaran tukar kerugian saat ini tetap kudu berpatokan pada patokan lama nan melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon.

Tidak berakhir di situ, Roy mengungkapkan pihaknya juga mematangkan permohonan praperadilan keempat nan rencananya didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/8). Fokus gugatan terbaru ini bakal menyasar keabsahan tindakan pencegahan berjalan ke luar negeri (cekal) terhadap dirinya.

"Besok bakal mengusulkan praperadilan nan keempat, ialah tentang cekal. Kami pengennya juga segera sigap selesai, tapi jika memang kudu ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi," tambahnya.

BANTAH ULUR WAKTU
Roy menepis tudingan bahwa langkah norma beruntun nan dia tempuh bermaksud untuk memperpanjang proses perkara alias mengulur waktu.

Ia menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan kewenangan konstitusional setiap penduduk negara demi menguji profesionalisme serta keabsahan prosedur norma nan diterapkan oleh abdi negara penegak hukum. (Faj/P-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia