Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan

Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan

JAKARTA - Mediasi perkara dugaan pelanggaran manajemen dalam legalisasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhujung tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara nan diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin itu bakal bersambung ke tahap pembuktian di persidangan.

Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik jumpa dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.

Diketahui, ada tiga pihak dari UGM nan turut digugat dalam perkara ini, ialah mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM nan menerbitkan piagam Prof Mohammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia.

Bonatua menilai pihak UGM tidak menunjukkan itikad untuk datang dalam proses mediasi. Padahal mediator telah menawarkan kehadiran secara daring.

"Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM ialah Profesor Ova, Profesor Budiadi, dan Profesor Na'iem pasti tidak mau datang juga. Bahkan walaupun pengadil mediasi menawarkan tidak perlu datang di tempat, cukup Zoom alias WA pun beliau tidak mau," kata Bonatua usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membikin pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 perangkat bukti nan bakal diajukan dalam persidangan.

"Makanya tadi kita bilang, kita sepakat untuk tidak sepakat. Jadi kita sepakat untuk lanjut ke persidangan, ke pembuktian," ujarnya.

"Nanti di sini kita bakal bukakan semua fakta-fakta. Kami mengumpulkan ada sekitar 26 perangkat bukti nan bakal kami tampilkan di persidangan sehingga kelak di sini kita bakal membujuk publik untuk menilai bukti-bukti kami," lanjut Bonatua.

Meski mediasi dinyatakan gagal, Bonatua menyebut kesempatan perdamaian tetap terbuka selama proses persidangan berlangsung. Ia berambisi para pihak nan digugat dapat menyampaikan permintaan maaf sehingga perkara tidak perlu berlarut-larut.

"Harapan kami juga seperti kata pengadil mediator bahwa sebenarnya proses mediasi bisa juga di tengah jalan. Kita juga tidak berambisi kelak persidangannya sampai berlarut," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com