Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres Kandas di MK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menilai gugatan nan meminta agar family sedarah alias semenda dari presiden alias wakil presiden menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden itu tidak jelas.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan dalam putusan tersebut. Saldi mengatakan petitum pemohon tidak lazim lantaran saling bertentangan alias kontradiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumusan alias bangunan norma baru nan dimohonkan para pemohon menunjukkan sikap ambigu, antara mempertahankan secara utuh alias keseluruhan norma Pasal 169 huruf A sampai dengan huruf T Undang-Undang 7/2017 dengan menambahkan substansi baru alias pemaknaan baru berupa frasa serta tidak mempunyai hubungan family sedarah alias semenda dengan Presiden dan alias Wakil Presiden nan sedang menjabat," jelas Saldi.

"Rumusan petitum para pemohon nan demikian adalah tidak lazim lantaran merumuskan petitum nan saling bertentangan alias kontradiktif. Dalam pemisah penalaran nan wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum nan dirumuskan saling bertentangan alias kontradiktif," lanjutnya.

Atas dasar itu, MK menyatakan gugatan pemohon tidak jelas. MK pun tidak mempertimbangkan lebih lanjut gugatan itu.

"Karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas alias kabur alias obscure, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujarnya.

Sebelumnya, penduduk berjulukan Raden Nuh dan Dian Amalia mengusulkan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK melarang family sedarah alias semenda dari presiden alias wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut isi pasal nan digugat:
Pasal 169:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
b. penduduk Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kebangsaan lain atas kehendaknya sendiri
c. suami alias istri calon presiden dan suami alias istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia
d. tidak pernah mengingkari negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
e. bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
g. telah melaporkan kekayaannya kepada lembaga nan berkuasa memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
h. tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan norma nan menjadi tanggung jawabnya nan merugikan finansial negara
i. tidak sedang dinyatakan pailit berasas putusan pengadilan
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercel
k. tidak sedang dicalonkan sebagai personil DPR, DPD, alias DPRD;


l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. mempunyai nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan tanggungjawab bayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir nan dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
n. belum pernah menjabat sebagai presiden alias wakil presiden selama 2 (dua) kali masa kedudukan dalam kedudukan nan sama
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
p. tidak pernah dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melalukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih
q. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun (diubah lewat putusan MK menjadi: berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun alias pernah/sedang menduduki kedudukan nan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah)
r. berilmu paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, alias sekolah lain nan sederajat;
s. bukan jejak personil organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, alias bukan orang nan terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
t. mempunyai visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Para pemohon meminta MK untuk:
- menyatakan pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari bentrok kepentingan nan berasal dari hubungan family sedarah alias semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden nan sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News