Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Terus Bergulir, Tutut Jadi Tergugat II

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Proses norma mengenai penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tetap terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terkini, mahir waris Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut dikabulkan menjadi Tergugat II Intervensi.

Perkembangan itu disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) nan terdiri dari korban pelanggaran berat HAM, individu, serta beragam organisasi masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 13 Juli 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerima permohonan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana selaku mahir waris Almarhum Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto untuk ikut serta dalam perkara sebagai Tergugat II Intervensi.

"Permohonan tersebut dikabulkan melalui penetapan majelis pengadil nan dibacakan pada 16 Juli 2026, dan pada 30 Juli 2026 Tergugat II Intervensi telah menyampaikan jawaban atas gugatan," ujar Jane Rosalina dari KontraS nan mewakili GEMAS, Senin (10/8).

Selain gugatan nan diajukan oleh penduduk Kedung Ombo, Boyolali, gelar pahlawan ini juga digugat oleh GEMAS.

Dalam perkara nan diajukan GEMAS, persidangan telah memasuki tahapan replik-duplik dari masing-masing pihak.

Bagi GEMAS, terang Jane, bergabungnya mahir waris Soeharto sebagai Tergugat II Intervensi menghadirkan dinamika baru dalam sengketa ini. Sejak awal, GEMAS telah menyatakan keberatan atas keterlibatan Tutut dalam perkara tersebut.

Menurut GEMAS, objek sengketa nan diperiksa PTUN adalah keabsahan tindakan norma publik Presiden Republik Indonesia dalam menerbitkan Keputusan Presiden, sehingga perkara ini tidak berangkaian dengan kewenangan keperdataan, kewenangan waris, ataupun kepentingan pribadi keluarga.

"Atas dasar itu, para penggugat beranggapan bahwa pihak family Soeharto tidak mempunyai kepentingan norma nan relevan untuk menjadi pihak dalam sengketa tata upaya negara tersebut. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menetapkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai Tergugat II Intervensi," ucap Jane.

GEMAS menegaskan gugatan ini tidak diarahkan kepada family Soeharto, melainkan ditujukan untuk menguji legalitas pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 berasas ketentuan norma manajemen negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan nan Baik (AUPB).

Dalam pokok gugatannya, GEMAS beranggapan bahwa pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak hanya bertentangan dengan prosedur dan substansi peraturan perundang-undangan, melainkan juga mencederai asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepatutan dalam AUPB.

Jane menuturkan para Penggugat berdasar bahwa terdapat pertentangan antara penyematan predikat nan mengandung unsur "integritas moral dan keteladanan" dengan beragam arsip dan kebijakan negara nan selama ini menjadi rujukan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masa pemerintahan Soeharto.

"Seluruh dalil tersebut saat ini tetap dalam tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim dan menjadi bagian dari pokok sengketa nan belum diputus," ungkap Jane.

Kata dia, objek gugatan dinilai tidak hanya bertentangan secara prosedur maupun substansi dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencederai asas kepastian, kecermatan, dan kepatutan dalam AUPB nan menciptakan pertentangan norma nan fatal.

Hal itu dikarenakan di satu sisi negara melalui Komnas HAM telah menetapkan kasus pelanggaran berat HAM nan di antaranya menuntut pertanggungjawaban Soeharto dan melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, di sisi lain telah mengakui keterlibatan Soeharto dalam praktik KKN bermasalah hukum.

Bagi para Penggugat, lanjut Jane, adanya penetapan gelar pahlawan sepatutnya didasarkan pada moralitas nan bersih dan pengakuan atas penderitaan dan keadilan bagi korban, family korban serta petunjuk reformasi nan bersih dari KKN, bukan sekadar bersandar pada kompromi politik semata.

Ia juga menekankan penolakan terhadap usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukanlah peristiwa baru. Menurutnya, penolakan serupa telah disuarakan sedikitnya dalam tiga periode, ialah pada tahun 2010, 2015, dan 2025.

Oleh karena itu, gugatan nan sekarang diperiksa di PTUN Jakarta dipandang sebagai kelanjutan dari ikhtiar masyarakat sipil untuk memastikan pemberian gelar kehormatan oleh negara dilaksanakan secara konsisten dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia, serta petunjuk Reformasi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara nan bersih dari KKN.

"Dengan masuknya Tergugat II Intervensi dan berlanjutnya persidangan pada tahapan replik dan duplik, perkara ini memasuki fase krusial sebelum agenda pembuktian," tutur Jane.

"Para penggugat menyatakan bakal terus mengawal jalannya persidangan secara terbuka dan berambisi Majelis Hakim memeriksa serta memutus perkara secara independen, berasas hukum, kebenaran nan terungkap di persidangan, dan prinsip-prinsip keadilan manajemen negara," lanjutnya.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional