Ilustrasi putusan hukum.(Dok Antara)
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Belvin Tannadi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar tidak dapat diterima. Menanggapi putusan tersebut, kuasa norma Belvin berencana mengusulkan banding serta permohonan kewenangan uji materiil terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).
Managing Partner JBD Law Firm sekaligus kuasa norma Belvin Tannadi, Juventhy M. Siahaan, mengatakan putusan perkara Nomor 188/G/2026/PTUN.JKT nan dibacakan pada Kamis (22/10) menerima eksepsi prematur dari OJK sehingga pokok sengketa mengenai keabsahan hukuman belum diperiksa.
"Fakta mendasar nan kami ajukan justru tidak dipedulikan," ujar Juventhy dalam keterangannya, Jumat (23/10).
Menurut Juventhy, salah satu keberatan pihaknya berangkaian dengan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap dugaan pelanggaran nan terjadi pada periode 2021-2022. Ia menilai penerapan patokan nan mulai bertindak pada 12 Januari 2023 tersebut perlu diperiksa berasas asas nonretroaktif.
"OJK menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, nan baru bertindak sejak 12 Januari 2023, terhadap perbuatan nan disangkakan terjadi pada 2021 dan 2022. Itu pelanggaran nyata terhadap asas nonretroaktif," katanya.
Selain itu, Juventhy mempersoalkan Pasal 6 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2025 nan mewajibkan pelunasan hukuman administratif berupa denda sebelum pihak mengenai dapat mengusulkan keberatan kepada OJK. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi membatasi akses terhadap sistem keberatan bagi pihak nan belum bisa melunasi denda.
"Aturan ini jelas mematikan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan norma nan dijamin konstitusi, sekaligus bertolak belakang dengan semangat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.
Juventhy menyampaikan bahwa pihaknya bakal menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan mengusulkan uji materiil POJK Nomor 39 Tahun 2025 ke MA. Upaya tersebut ditujukan untuk menguji sistem keberatan atas hukuman administratif sekaligus meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sengketa nan diajukan Belvin.
"OJK bukanlah lembaga superbody yang keputusannya kebal dari pengetesan hukum. Oleh lantaran itu, tanggungjawab bayar hukuman nan dijatuhkan OJK semestinya dapat diuji oleh masyarakat di pengadilan tanpa dihalangi patokan wajib bayar nan dibuat sepihak oleh OJK sendiri," katanya.
Sebelumnya, OJK pada 20 Februari 2026 mengumumkan pengenaan denda Rp5,35 miliar kepada Belvin mengenai pelanggaran ketentuan pasar modal dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Pictures Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML) pada periode 2021-2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, OJK menyatakan terdapat praktik penyebaran info melalui media sosial nan disertai transaksi saham berlawanan dengan info alias rekomendasi nan disampaikan. OJK juga mengungkap penggunaan sejumlah rekening pengaruh nan dinilai menimbulkan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan saham.
OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UU P2SK. Sementara itu, substansi keberatan Belvin terhadap pengenaan hukuman belum diperiksa dalam putusan PTUN Jakarta lantaran gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·