Arief Setyadi
, Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |16:37 WIB

Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Cs mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia pun bakal segera disidang dalam perkara rasuah itu.
Kejagung didukung untuk menelusuri aliran biaya dan aset nan berangkaian dengan perkara tersebut. Di mana, interogator juga perlu mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana korporasi serta menerapkan tindak pidana pencucian duit (TPPU) untuk merampas untung hasil kejahatan.
"Sepanjang ditemukan bukti bahwa perusahaan bukan sekadar penyedia peralatan alias jasa, tetapi turut menjadi sarana, pelaku, alias penerima faedah dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, landasan hukumnya telah tersedia, antara lain melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 607 KUHP Nasional, serta Perma Nomor 13 Tahun 2016. Dengan dasar tersebut, korporasi nan terbukti terlibat dapat dikenai hukuman berat, termasuk kemungkinan pembubaran sesuai ketentuan hukum.
"Efek jera nan sesungguhnya tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku perorangan, tetapi juga memastikan korporasi nan terbukti terlibat tidak dapat menikmati untung dari kejahatan. Hukum memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi, pembekuan aktivitas usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi berasas putusan pengadilan," katanya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·