Gugatan Ari Bias ke HW Group Terkait Penampilan Agnez Mo Kandas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Komposer musik Ari Bias dan Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn datang dalam konvensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Rp 4,9 Miliar nan dilayangkan Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) tidak dapat diterima. Ari menggugat HW Group mengenai dugaan pelanggaran kewenangan cipta atas penampilan Agnez Mo nan membawakan lagu ciptaannya, 'Bilang Saja'.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi nan diajukan oleh PT Aneka Bintang Gading dan menyatakan gugatan nan diajukan terhadap perusahaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.Ο.).

Melalui proses pembuktian di persidangan, PT Aneka Bintang Gading mengusulkan beragam dokumen, perangkat bukti, serta keterangan saksi nan menunjukkan posisi norma perusahaan.

"Berdasarkan keseluruhan kebenaran dan pertimbangan norma tersebut, Majelis Hakim menerima eksepsi nan diajukan oleh PT Aneka Bintang Gading dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tutur kuasa norma PT. Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra kepada kumparan, Kamis (18/6).

Agus kemudian mengatakan bahwa selama ini pihaknya menghormati kewenangan kekayaan intelektual dan senantiasa mengikuti seluruh proses serta sistem norma nan berlaku.

Agus juga menjelaskan pihaknya secara konsisten menyampaikan bahwa PT Aneka Bintang Gading tidak mempunyai hubungan norma langsung dengan penyelenggaraan aktivitas nan menjadi objek sengketa.

"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian norma dan ketepatan dalam menentukan pihak nan dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ucap Agus.

"Kami menghormati proses peradilan nan telah berjalan secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," tambahnya.

Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, area Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Perkara ini bermulai dari gugatan nan diajukan oleh pembuat lagu Ari Bias mengenai dugaan pelanggaran kewenangan cipta atas lagu 'Bilang Saja' nan dibawakan oleh Agnez Mo dalam pagelaran di outlet HW Group. Dalam gugatannya, Penggugat menuntut tukar rugi sebesar Rp 4,9 miliar kepada PT Aneka Bintang Gading.

Atas putusan itu, kumparan juga sudah meminta tanggapan dari Ari Bias. Namun, hingga sekarang Ari Bias tetap belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Ari juga sempat menggugat Agnez mengenai penggunaan lagu tersebut dalam konser The H Club di SCBD, Jakarta, serta di Bandung dan Surabaya pada Mei 2023.

Namun gugatan Ari melawan Agnez Mo kandas di tingkat kasasi. Setelahnya, Ari Bias melayangkan gugatan baru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menyasar pihak penyelenggara aktivitas (event organizer).

Gugatan ini resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan kali ini, Ari Bias menegaskan bahwa sasaran utamanya adalah penyelenggara acara, bukan lagi Agnez Mo secara personal.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan