
Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Dharma Pongrekun mengusulkan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut di antaranya termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa alias wabah.
Dharma menyoroti Pasal 400 dalam patokan tersebut nan pada intinya melarang setiap orang untuk menghalang-halangi penyelenggaraan penanggulangan KLB alias wabah. Menurut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi orang-orang nan menolak vaksin.
Menurut Dharma, perihal tersebut tak terlepas dari gimana pemerintah kerap mewajibkan vaksin dalam melakukan penanggulangan pandemi alias penyakit menular. "Memang itu tujuannya," ujar Dharma, Jumat (15/5/2026).
Dharma menilai pasal tersebut menakut-nakuti kerugian konstitusional tentang kewenangan atas rasa kondusif dan integritas tubuh. Purnawirawan bintang tiga Polri itu meminta pasal tersebut segera dibatalkan.
"Tubuh merupakan kewenangan absolut nan tidak boleh diintervensi siapa pun," sambung Dharma.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·