Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap penyimpanan ribuan motor ilegal di milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah meraup untung hingga Rp26 miliar.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan untung itu berasal dari hasil penjualan 99 ribu unit motor ke Tahiti dan Togo nan dilakukan sejak tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keuntungan nan didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Noor kepada wartawan, Senin (11/5).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka ialah WS selaku Direktur PT Indobike Dua Enam. WS diduga berkedudukan membeli, menampung hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri.
Disampaikan Noor, saat ini pihaknya tetap melakukan pengembangan perkara untuk mengusut pihak lain nan terlibat. Sebab, dari pendalaman sementara ribuan motor itu sebagian besar berasal pengalihan agunan fidusia nan ditampung oleh pengepul.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada nan dari dealer, kemudian ada nan dari perorangan," ucap dia.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan nan mempunyai agunan fidusia. Tapi tetap pendalaman sumbernya apakah pemilik info tersebut langsung nan mengusulkan pembiayaan alias terlarangan akses sehingga info orang tersebut digunakan untuk pinjaman," sambungnya.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar penyimpanan penadahan ribuan motor terlarangan milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penyelidikan, interogator sukses mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konvensi pers di lokasi, Senin (11/5).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan ribuan motor nan disita itu berasal dari beragam tindakan kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan agunan fidusia.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan nan sah, seperti faktur, sertifikat NIK alias VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor nan sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman.
Dari hasil pendalaman, tercatat sudah 99 ribu unit kendaraan nan dijual ke negara Tahiti dan Togo. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp177 miliar.
"Dikarenakan sejumlah sepeda motor nan berasal dari pengalihan alias dari perbuatan nan terlarangan ini, berpotensi dapat merugikan finansial negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak nan semestinya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," tutur Iman.
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·