TNI AL membongkar penyimpanan berisikan 16 ton pasir timah terlarangan di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. Pasir timah terlarangan itu diduga bakal diekspor ke luar negeri (LN).
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mulanya mengungkapkan hasil pencapaian periode Januari 2025-Mei 2026. Berdasarkan kajian peta kerawanan Koarmada RI, terdapat beragam potensi ancaman dan pelanggaran norma di wilayah perairan Indonesia.
Pasir timah terlarangan di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. (Devi/detikcom)
"Di antaranya illegal trading, narkoba, illegal fishing, illegal mining, TPPO, penyelundupan BBM, perompakan, dan beragam kejahatan maritim lainnya nan tersebar di wilayah strategis nasional mulai dari Selat Malaka, ALKI 1 sampai dengan ALKI 3, Laut Sulawesi, hingga perairan Papua," ujar Laksdya TNI Denih dalam bertemu pers di Koarmada, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Dia mengatakan sepanjang tahun 2025, TNI AL melalui Koarmada RI dan jejeran sukses menggagalkan beragam penyelundupan dan kejahatan maritim. Totalnya mencapai Rp 14,7 triliun.
"Dengan total nilai ekonomi negara nan sukses diselamatkan mencapai Rp 14,7 triliun lebih. Serta sukses menyelamatkan 24,5 juta jiwa dari beragam ancaman kejahatan khususnya penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Terkait penyelundupan pasir timah ilegal, bermulai pada Kamis (7/5/2026) nan berasal dari info Satgas Badan Intelejen Strategis (BAIS) juga Tim Intel Lanal Tanjung Balai Karimun. Hal ini mengenai adanya pengiriman dua unit truk bermuatan 16 ton pasir timah dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta.
Sesampainya di Palembang, Tim Intelejen Lanal Palembang mendeteksi peralatan tidak diarahkan menuju Bangka. Setelah terus dipantau, pergerakan dua truk sampai di Lanal Lampung.
"Dari jejeran intelijen Lanal Lampung juga memonitor bahwasanya peralatan ini sudah masuk ke kapal dan bakal menyeberang ke Jawa. Kemudian dari tim Intel Lanal Banten pun juga terus memonitor pergerakan kedua truk tersebut," ujar Wadan Kodaeral III Brigjen TNI Dian Suryansyah.
Dian mengatakan truk tersebut tak bermasalah andaikan masuk ke peleburan perusahaan timah di Cilegon. Namun, kedua truk tidak ke Cilegon melainkan terus menuju ke PT SIB di PIK, Jakarta.
"Dan kami pantau terus rupanya kedua truk tidak mampir di Cilegon, terus menuju ke Jakarta, ialah sampai di penyimpanan PT SIB area PIK Jakarta. Artinya kedua truk nan mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di wilayah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di wilayah Kota Jakarta," jelasnya.
Tim Intelejen Kodaeral III lantas melakukan penindakan. Dua truk bermuatan 16 ton pasir timah dibawa ke Markas Kodaeral III untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dian menyebut perusahaan nan membawa pasir timah terlarangan ialah PT Tambang Wancheng Indonesia. Namun tidak ditemukan legalitas pemilikan barang, dokumen, untuk membawa peralatan tersebut.
"Kemudian kami hanya menemukan satu arsip risalah lelang dari KPKNL nan menunjuk PT Mineral Anugerah Semesta (MAS) nan menjadi pemenang lelang. Dan berfaedah peralatan ini bukan milik PT Wancheng. Kemudian juga kami mencoba melaksanakan pendalaman dugaan pelanggaran dari tata niaga Minerba, kami berkoordinasi dengan ESDM dan sampai dengan hari ini sudah 4 hari penangkapan, kami belum mendapatkan buletin aktivitas serah terima peralatan nan merupakan legalitas penyerahan peralatan dari KPKNL kepada PT MAS," ucapnya.
"Namun kenyataannya peralatan dibawa terus turun ke bawah sampai ke Jawa, Jakarta, dan bukan merupakan wilayah operasi pemurnian daripada pasir timah. Artinya ada rencana lain kemungkinan dari PTWancheng Indonesia terhadap pasir timah nan dibawa sampai ke Jakarta. Sehingga kami dapat mengambil konklusi dugaan sementara ada kemungkinan bahwasanya barang-barang tersebut bakal dilakukan suatu tindakan ilegal," tambah dia.
TNI AL menyerahkan perkara tersebut kepada interogator PPNS ESDM mengenai masalah peralatan minerba. Dia mengatakan dua truk nan membawa pasir timah diduga bakal diekspor secara terlarangan ke luar negeri.
"Terkait dengan penindakan nan telah kita laksanakan, tadi sudah dikatakan kita gunanya mencegah segala kemungkinan ekspor secara terlarangan ke luar negeri terhadap pasir timah," ucapnya.
Pada kesempatan nan sama, Direktur Pencegahan Intelejen dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum ESDM Yuli Sulistyohadi mengatakan modus nan digunakan dalam tindak pidana pertambangan menggunakan arsip seolah-olah legal. Namun, rupanya ilegal.
"Jadi begini, beberapa modus nan sering digunakan di dalam tindak pidana pertambangan itu, ini cerita di tempat lain ya, ini menggunakan dokumen-dokumen nan seolah-olah legal, tapi rupanya ilegal," ucapnya.
"Nah, ini pentingnya kita melakukan penangkapan oleh pihak lain nan kemudian kita proses melalui penyelidikan, kemudian kita gelar perkara, kemudian jika layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, kita naikkan ke tingkat penyidikan. Jadi, jangan terjebak dengan apa nan terlihat di nan ditemukan. Ini nan perlunya kelak kita proses lebih lanjut," tutupnya.
(dvp/fca)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·