Gubernur Helmi Hasan minta penghasilan ke-13 ASN dan PPPK segera dibayarkan.
, BENGKULU, – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan petunjuk kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera membayarkan penghasilan ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat Senin mendatang di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Bengkulu.
"Saya minta hari Senin (8/6) sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK nan ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Helmi Hasan, Jumat.
Instruksi ini menyusul pencairan penghasilan ke-13 secara nasional nan dimulai sejak 2 Juni 2026 oleh pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran penghasilan ke-13 bagi ASN dan PPPK di daerah.
Pemberian penghasilan ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan family aparatur negara, terutama menjelang tahun aliran baru ketika kebutuhan pendidikan anak meningkat.
Gaji ke-13 juga diberikan kepada personil TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan sesuai ketentuan nan berlaku. Pencairan dilakukan berjenjang dan otomatis tanpa pengajuan dari penerima. Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui mitra bayar, termasuk PT Taspen.
Jumlah penghasilan ke-13 setara satu kali penghasilan alias pensiun pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·