Jakarta -
Ketua DPP Golkar Yahya Zaini menanggapi usulan KPK mengenai pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Menurutnya, pembatasan kedudukan diperlukan untuk mencegah penumpukan kekuasaan.
"Dalam sistem kerakyatan jabatan-jabatan politik dibatasi hanya dua periode, seperti presiden, gubernur dan bupati/walikota. Supaya tidak terjadi penumpukan kekuasaan nan berakibat pada kemungkinan terjadinya korupsi," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Namun, dia menilai pembatasan tersebut tidak bertindak untuk kedudukan legislatif seperti DPR dan DPRD. Sebab, kekuasaan mereka berjuntai pada pilihan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi untuk kedudukan politik seperti DPR dan DPRD tidak perlu dibatasi lantaran sesuai pilihan rakyat. Itu bertindak di negara-negara kerakyatan di dunia. Karena kekuasaan DPR bertumpu pada lembaga bukan pada orang perorang," ujarnya.
Lebih lanjut, Yahya menilai pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik krusial untuk mendorong kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan di internal partai. Dia mencontohkan partainya kerap melakukan kaderisasi ketua umum.
"Untuk kedudukan ketua umum partai ada baiknya jika dibatasi agar ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan ditubuh partai tersebut," ujarnya.
"Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya dua periode. Jadi saya setuju jika masa kedudukan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode dan bagi Golkar perihal itu sudah biasa. Supaya kekuatan partai itu tidak tergantung hanya pada satu figur saja," sambungnya.
Namun, dia mengatakan perlu ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan. Selain itu, juga diperlukan peremajaan politik.
"Hal ini juga sejalan dengan semakin besarnya jumlah pemilih dari kalangan gen z dan milenial. Di mana diperkirakan pada Pemilu 2029 jumlah mereka 60-70 persen dari pemilih. Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya," tuturnya.
"Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU Politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian mengenai tata kelola partai politik (parpol) untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin nan perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4).
(amw/wnv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·