Golkar Dorong RUU Pemilu Segera Dibahas: Diskusi Nggak Boleh Ditutup-tutupi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi UU Pemilu segera dibahas. Menurut Doli, pembahasan RUU Pemilu perlu segera dibahas agar DPR dan pemerintah mempunyai waktu nan cukup .

"Karena ini undang-undang besar, undang-undang krusial menyangkut masa depan pembangunan politik, masa depan Indonesia, berangkaian dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka kita kudu punya kesungguhan membahas ini. Salah satu corak kesungguhan itu adalah kita kudu punya waktu nan cukup untuk membahasnya," kata Doli kepada wartawan di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli berambisi pembahasan RUU Pemilu ini disambut oleh masyarakat. Dia menegaskan agar obrolan RUU Pemilu ini tidak ditutup-tutupi.

"Kalau tarik-menarik soal substansi isi, nggak apa-apa, justru itu nan kita harapkan gitu loh ya. Partai politik A mengusulkan threshold-nya sekian, partai politik B mengusulkan misalnya tentang sistem pemilunya seperti ini, ya itu disambut oleh masyarakat. Justru itu nan mau kita cari jika kita punya waktu nan cukup gitu loh. Karena ini krusial nggak boleh ditutup-tutup diskusinya. Dibuka aja," katanya.

Doli juga mengharapkan adanya masukan dari master politik dalam proses pembahasan RUU Pemilu nantinya. Dengan begitu, kesepakatan nan ideal dapat dihasilkan.

"Jadi menurut saya bagus jika misalnya ada partai politik kemudian ditanggapi, mengusulkan usul ini, usulannya begini kelak ditanggapi oleh pengamat, ditanggapi oleh kampus segala macam. Justru itulah menurut saya nan kudu kita ciptakan sehingga kelak kita pada akhirnya bisa menghasilkan, 'Oh ini kesepakatan kita tentang sistem pemilu nan ideal ke depan'," katanya.

Doli juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengharuskan UU Pemilu direvisi. Dia mengharapkan sistem pemilu ke depan lebih baik.

"Jadi jika kita mau memandang penyelenggaraan pemerintahan itu baik, maka lembaga nan menghasilkan itu, namanya pemilu, kudu juga baik. Nah, kita kan selama ini mendapatkan banyak koreksi dari Mahkamah Konstitusi, ada belasan putusan Mahkamah Konstitusi nan mengharuskan undang-undang ini direvisi, gitu," katanya.

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News