
Polda Metro Serahkan Bukti ke Hakim Praperadilan Roy Suryo/Okezone
JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan tukar rugi pada Jumat (11/9/2026). Sidang beragendakan pembuktian dari Termohon.
Para Termohon pun menyerahkan bukti arsip ke hadapan hakim. Sidang dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya, lampau Termohon diwakili Tim Hukum Polda Metro Jaya, turut Termohon I Tim Hukum Kejari Jaksel, dan turut Termohon II Tim Hukum Kemenkeu.
Pihak Termohon dan turut Termohon lantas menyerahkan bukti-bukti arsip ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan nan memimpin jalannya sidang.
Setelah sidang, pengadil lantas menunda sidang untuk pekan depan lantaran pihak Termohon dan Turut Termohon tidak menghadirkan mahir di persidangan.
"Sidang kami tunda pada Hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata pengadil di persidangan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·