Gibran Huzaifah Eks Bos eFishery Divonis 9 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan finansial hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa berbareng Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Dalam kasus ini, Gibran juga denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata Hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Vonis nan dijatuhkan pengadil sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan balasan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Hakim menyatakan Gibran secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama pengganti kedua.

Kasus nan menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal nan dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan nyaris USD 600 juta dalam periode sembilan bulan nan berhujung pada September 2024.

Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs buletin nan berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud nan dilakukan eFishery. Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan biaya itu menyeruak ketika startup bestatus unicorn (valuasi di atas USD 1 miliar) tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar USD 200 juta.

Kasus ini diungkap Bareskrim Polri nan telah melaksanakan investigasi dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan finansial eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan finansial itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.

Baca selengkapnya di sini (idh/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News